PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Nampak tak biasa, puluhan karangan bunga menghiasi jalan protokol di kota Palangka Raya, tepatnya di jalan Tjilik Riwut KM. 1 atau di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Jum’at (12/01/2024).
Pantauan di lapangan dan informasi yang didapatkan bahwa, karangan bunga tersebut, berasal dari pengirim berbeda, yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan yang sekaligus mengapresiasi sikap kepolisian Polda Kalteng menahan tersangka dengan inisial H YA dan Hj RA.
“Terima kasih Kapolda Kalteng, Direskrimum Polda Kalteng, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng atas penahanan di Rutan Polda Kalteng, H YA dan Hj RA. Dari korbanmu yang mengalami kerugian Rp1,4 miliar,” tertulis di salah satu pengirim karangan bunga.
Pada Karangan bunga tersebut, mencantumkan nominal berbeda, dengan kisaran antara Rp400 juta, hingga Rp1,4 miliar, akibat menjadi korban penipuan atau penggelapan yang digunakan tersangka beragam modus.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa hukum dari ketiga korban yakni, Tomi Hidayat, H. Alfianoor, Juki dan H. Syafrudin, Advokad Suriansyah Halim mengatakan, bahwa mereka mendukung penuh sikap tegas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dengan menahan kedua tersangka, serta menolak upaya penangguhan atau pengalihan status tersangka menjadi tahanan luar atau tahanan Rumah/Kota.
“Kami khawatirkan jika H. YA dan Hj. RA di luar tahanan Rutan Polda Kalteng, maka mereka sangat berpotensi mengulangi sehingga menambah korban dugaan penggelapan dana atau dugaan penipuan yang baru, dan berpotensi juga melarikan diri,” kata Halim.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan, banyak korban lain yang sudah melapor, baik ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya Hingga ke Polda Kalteng, yang sampai saat ini masih berproses hukum.
Ditambahkannya, mereka meyakini bahwa perbuatan H YA dan Hj RA sudah banyak memakan korban, yang jika ditotal kerugiannya mencapai angka yang fantastis yakni Rp 20 miliar, akibat tindak pidana bermodus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang, kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya.
“Semoga Kapolda Kalteng, Direskrimum Polda Kalteng, dan Kasubdit Ditreskrimum Polda Kalteng berkenan mendengarkan dan mengabulkan permohonan kami para korban untuk menolak permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Sehingga para korban bisa mendapatkan keadilan,” tutup Halim. (MAD)