• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 27 Januari 27 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Rabu 19 November 2025
in Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kasongan, jurnalborneo.co.id – Keluarga almarhum Minti atau Bapa Mayang (52) meminta Pengadilan Negeri Kasongan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa (Skr) atas dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan korban beberapa waktu lalu. Mereka menilai tindakan pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang berat bagi keluarga.

Pernyataan itu disampaikan istri korban I (42) kepada awak media usai menghadiri sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (19/11) 2025.

BeritaTerkait

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah. Berdasarkan BAP dan rekonstruksi penyidik, sebelum dugaan pembunuhan terjadi, pelaku lebih dulu memasuki kamar Y (12) yang tengah bersiap berangkat ke sekolah.

“Pelaku masuk rumah dan menuju kamar serta langsung memeluk Y secara tiba-tiba, padahal anak saya saat itu hanya pakai pakaian dalam saja,” kisah istri korban.

Mendengar kegaduhan di dalam kamar, ia mendatangi dan sempat terjadi pekelahian. Namun pelaku yang diketahui berdomisili di desa tetangga setempat melarikan diri.

“Saat melarikan diri, pelaku bertemu dengan suami saya di jalan setempat. Pertemuan itu berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan suami saya meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya.

Ditambahkannya, pihak keluarga juga mempertanyakan tidak dimasukkannya unsur dugaan percobaan perkosaan terhadap Y selaku anak korban yang masih di bawah umur dalam uraian fakta persidangan, meskipun unsur tersebut tercatat dalam BAP dan telah diperagakan dalam rekonstruksi.

Mereka menilai hal ini penting untuk memastikan rangkaian perbuatan pelaku digambarkan secara utuh di hadapan majelis hakim.

Keluarga juga menyayangkan proses pemeriksaan terhadap Y, anak korban yang dilakukan tanpa pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Padahal keluarga telah mengajukan permintaan resmi mengingat kondisi psikologis Y yang masih rentan pasca-peristiwa.

“Hingga saat ini anak saya trauma, kalau mau ke sekolah juga selalu minta ditunggu,” beber istri almarhum.

Menurut dia, perlindungan hukum bagi anak semestinya menjadi prioritas.

Selain itu, keluarga menegaskan pembayaran denda adat sebesar Rp50 juta oleh pelaku adalah kewajiban adat setempat dan tidak semestinya menjadi dasar untuk meringankan hukuman dalam proses peradilan pidana.

Sebagaimana diketahui, Jaksa telah menuntut terdakwa 12 tahun penjara, namun keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan pelaku terhadap korban dan keluarganya.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada pelaku atas perbuatan yang telah ia lakukan hingga menghilangkan nyawa orang lain,” pungkas istri korban.(shah)

Keterangan foto : Istri korban didampingi kerabatnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (19/11) 2025. Foto : istimewa

ShareTweetSendShare

Related Posts

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Senin 26 Januari 2026
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Senin 26 Januari 2026
Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Senin 26 Januari 2026
Semangat Membara di Bumi Tambun Bungai: 61 Taekwondoin Kalteng Tempuh Ujian Sabuk Hitam Kukkiwon

Semangat Membara di Bumi Tambun Bungai: 61 Taekwondoin Kalteng Tempuh Ujian Sabuk Hitam Kukkiwon

Minggu 25 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif Senin 26 Januari 2026
  • Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Pimpin Apel Pagi, Plt. Sekda Kalteng Tekankan Disiplin dan Kesiapan Penerapan Kartu Huma Betang Sejahtera Senin 26 Januari 2026
  • Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso Senin 26 Januari 2026


Next Post
PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya

PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak