Kasongan, jurnalborneo.co.id – Keluarga almarhum Minti atau Bapa Mayang (52) meminta Pengadilan Negeri Kasongan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa (Skr) atas dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan korban beberapa waktu lalu. Mereka menilai tindakan pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang berat bagi keluarga.
Pernyataan itu disampaikan istri korban I (42) kepada awak media usai menghadiri sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (19/11) 2025.
Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah. Berdasarkan BAP dan rekonstruksi penyidik, sebelum dugaan pembunuhan terjadi, pelaku lebih dulu memasuki kamar Y (12) yang tengah bersiap berangkat ke sekolah.
“Pelaku masuk rumah dan menuju kamar serta langsung memeluk Y secara tiba-tiba, padahal anak saya saat itu hanya pakai pakaian dalam saja,” kisah istri korban.
Mendengar kegaduhan di dalam kamar, ia mendatangi dan sempat terjadi pekelahian. Namun pelaku yang diketahui berdomisili di desa tetangga setempat melarikan diri.
“Saat melarikan diri, pelaku bertemu dengan suami saya di jalan setempat. Pertemuan itu berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan suami saya meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya.
Ditambahkannya, pihak keluarga juga mempertanyakan tidak dimasukkannya unsur dugaan percobaan perkosaan terhadap Y selaku anak korban yang masih di bawah umur dalam uraian fakta persidangan, meskipun unsur tersebut tercatat dalam BAP dan telah diperagakan dalam rekonstruksi.
Mereka menilai hal ini penting untuk memastikan rangkaian perbuatan pelaku digambarkan secara utuh di hadapan majelis hakim.
Keluarga juga menyayangkan proses pemeriksaan terhadap Y, anak korban yang dilakukan tanpa pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Padahal keluarga telah mengajukan permintaan resmi mengingat kondisi psikologis Y yang masih rentan pasca-peristiwa.
“Hingga saat ini anak saya trauma, kalau mau ke sekolah juga selalu minta ditunggu,” beber istri almarhum.
Menurut dia, perlindungan hukum bagi anak semestinya menjadi prioritas.
Selain itu, keluarga menegaskan pembayaran denda adat sebesar Rp50 juta oleh pelaku adalah kewajiban adat setempat dan tidak semestinya menjadi dasar untuk meringankan hukuman dalam proses peradilan pidana.
Sebagaimana diketahui, Jaksa telah menuntut terdakwa 12 tahun penjara, namun keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan pelaku terhadap korban dan keluarganya.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada pelaku atas perbuatan yang telah ia lakukan hingga menghilangkan nyawa orang lain,” pungkas istri korban.(shah)
Keterangan foto : Istri korban didampingi kerabatnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (19/11) 2025. Foto : istimewa









