• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Mei 19 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kecewa Putusan PN Pangkalan Bun Soal Lahan Demplot, Wabup Kobar: Kami Akan Banding Karena Bukti Diabaikan

Minggu 24 Agustus 2025
in Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

KOTAWARINGIN BARAT-jurnalborneo.co.id
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang mengabulkan gugatan perdata kasus sengketa lahan oleh penggugat membuat pihak Pemkab Kobar kecewa.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi

Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan

Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional

Kasus ini terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah ada sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025).

Wakil Bupati Suyanto menegaskan, Pemkab Kobar tetap menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum. Namun, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

“Putusan yang dibacakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor 17 Tahun 2025, pada 21 Agustus kemarin membuat kami kaget dan kecewa,” ujar Wakil Bupati Kobar Suyanto.

Ia menjelaskan, banyk bukti hukum yang terbakar atas putusan ini, mulai dari surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, Dokumen resmi dari Dinas Pertanian, sampai putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015 silam.

“Dari putusan yang ada jelas melukai banyak pihak mulai dari pemerintah daerah Kobar, khususnya masyarakatnya yaitu para petani, demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani.”

“Meski dalam keadaan luka, Pemerintah Kotawaringin Barat belum menyerah dan tetap akan berjuang untuk mengajukan banding pada putusan tersebut yang ditujukan kepada pihak-pihak lembaga terkait,” imbuhnya.

Lanjut Suyanto, kasus sengketa lahan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan ahli waris Brata Ruswanda sebelumnya pernah menggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi seluruh gugatannya ditolak.

“Bahkan, perkara yang sama pernah dilaporkan secara pidana oleh ahli waris, namun penyidik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum, dan pengadilan juga memutuskan bebas murni kepada kepala Dinas Pertanian,” jelas Wabup.

Namun, dalam perjalanannya, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek dan pihak yang sama di PN Pangkalan Bun. Sehingga hasilnya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, Suyanto menambahkan Pemkab Kobar menegaskan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, untuk memastikan aset daerah tetap terjaga.

Kemudian pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun pusat, guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut,” tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Kobar Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset tersebut. Pasalnya lahan demplot pertanian bukan hanya soal tanah, namun menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja, karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” tegasnya.(red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi

Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi

Minggu 17 Mei 2026
Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan

Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan

Sabtu 16 Mei 2026
Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional

Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional

Rabu 13 Mei 2026
AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031

AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031

Selasa 12 Mei 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi Minggu 17 Mei 2026
  • Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan Sabtu 16 Mei 2026
  • Juni Gultom Terpilih Aklamasi Pimpin PODSI Kalteng Kamis 14 Mei 2026
  • Musprov PODSI Kalteng Siap Digelar Rabu 13 Mei 2026
  • Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional Rabu 13 Mei 2026


Next Post
KONI Kalteng , OJK dan Perbankan Jajaki Kolaborasi Majukan Olahraga Daerah

KONI Kalteng , OJK dan Perbankan Jajaki Kolaborasi Majukan Olahraga Daerah

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.