• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 1 Februari 1 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejagung Hentikan Penuntutan Empat Tindak Pidana di Kalteng

Selasa 1 November 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif empat perkara tindak pidana di Kalteng, Selasa (1/11/2022).

“Tiga tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Gumas, Kobar dan Kotim,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H.
melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya, Senin sore.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Dodik menjelaskan ketiga tindak pidana adalah tersangka A dari Gumas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas penganiyaan yang dilakukannya. Pidana di Kobar atas nama tersangka I S dan tersangka II B yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya disangkakan menadah barang curian empat unit motor.

Kemudian tersangka W juga dari Kobar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana akibat menjadi.penadah satu unit motor. Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka M yang disangka melanggar pasal 362 KUHP. M disangka mencuri satu dompet kecil yang berisi uang dan surat berharga seperti SIM, KTP dan ATM.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman,SH., MH., Aspidum, Kajari Gunung Mas, Kajari Kotawaringin Barat, dan Kajari Kotawaringin Timur.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.

Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ucap Dodik.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Minggu 25 Januari 2026
Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Selasa 20 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Bupati Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Pulang Pisau

Bupati Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Pulang Pisau

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak