PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif empat perkara tindak pidana di Kalteng, Selasa (1/11/2022).
“Tiga tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Gumas, Kobar dan Kotim,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H.
melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya, Senin sore.
Dodik menjelaskan ketiga tindak pidana adalah tersangka A dari Gumas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas penganiyaan yang dilakukannya. Pidana di Kobar atas nama tersangka I S dan tersangka II B yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya disangkakan menadah barang curian empat unit motor.
Kemudian tersangka W juga dari Kobar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana akibat menjadi.penadah satu unit motor. Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka M yang disangka melanggar pasal 362 KUHP. M disangka mencuri satu dompet kecil yang berisi uang dan surat berharga seperti SIM, KTP dan ATM.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman,SH., MH., Aspidum, Kajari Gunung Mas, Kajari Kotawaringin Barat, dan Kajari Kotawaringin Timur.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.
Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari perbuatannya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.
“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ucap Dodik.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (red)