• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 26 Maret 26 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejagung Hentikan Penuntutan Empat Tindak Pidana di Kalteng

Selasa 1 November 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif empat perkara tindak pidana di Kalteng, Selasa (1/11/2022).

“Tiga tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Gumas, Kobar dan Kotim,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H.
melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya, Senin sore.

BeritaTerkait

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Dodik menjelaskan ketiga tindak pidana adalah tersangka A dari Gumas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas penganiyaan yang dilakukannya. Pidana di Kobar atas nama tersangka I S dan tersangka II B yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya disangkakan menadah barang curian empat unit motor.

Kemudian tersangka W juga dari Kobar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana akibat menjadi.penadah satu unit motor. Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka M yang disangka melanggar pasal 362 KUHP. M disangka mencuri satu dompet kecil yang berisi uang dan surat berharga seperti SIM, KTP dan ATM.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman,SH., MH., Aspidum, Kajari Gunung Mas, Kajari Kotawaringin Barat, dan Kajari Kotawaringin Timur.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.

Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ucap Dodik.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Jumat 24 Maret 2023
Tanggapan Kejagung Atas Video Ketua KPK Ditangkap di Channel YouTube Benteng Istana

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Selasa 21 Maret 2023
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Senin 20 Maret 2023
Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Senin 20 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Srikandi Ganjar Kalteng Gandeng Pagatan Cooking Club, Lestarikan Kuliner Tradisional Minggu 26 Maret 2023
  • Masyarakat Katingan Kuala Kecewa PLN Tidak Tepat Janji, Berikut Tujuh Pernyataan Sikap Sabtu 25 Maret 2023
  • Polres Kotim Diminta Lakukan Langkah Penegakan Konstruktif “Terkait Sengketa Lahan di Desa Pelantaran” Sabtu 25 Maret 2023
  • Tingkatkan Program BKKBN  Direktur Hanrem, Konsultan BKKBN bersama Kaper BKKBN, Kepala P3AP2KB Kalteng Audensi dengan Bupati Katingan, Bupati Kotim dan Kepala Kemenag Kalteng Sabtu 25 Maret 2023
  • Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah Jumat 24 Maret 2023


Next Post
Bupati Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Pulang Pisau

Bupati Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Pulang Pisau

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak