JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau lengkap.
“Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Terhadap tersangka Putri Candrawathi sambungnya, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.
Kemudian berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal juga dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21).
Hal itu setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam perkara khusus tersangka Ferdy Sambo yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Dalam penggabungan dua tindak pidana ini, tersangka Ferdy Sambo disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.
Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik. (Puspenkum Kejagung/red)
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memberikan keterangan pers kasus pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, (28/9/2022).