JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi.
Ketiganya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 hingga 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI dan MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Mereka dimintai keterangan atas nama tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada media di Jakarta, Selasa (17/1/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Puspenkum Kejagung/red)