Foto: Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.*fer.
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejati Kalimantan Tengah Iman Wijaya, S.H., M.Hum., melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana dari Kejari Kotawaringin Barat atas nama tersangka RAP.
“Tersangka RAP diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) subs. Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Dodik kepada para wartawan di aula lantai 2 Bidang Intel Kejati Kalteng , Rabu (27/4/2022) siang.
Dijelaskannya perkara itu bermula dari kecurigaan saksi JA selaku istri tersangka mengenai keuangan. Atas hal tersebut saksi JA menghubungi teman tersangka berinisial LF untuk menanyakan apakah tersangka mempunyai hutang.
Namun belum sempat dijawab, tiba-tiba tersangka menghampiri saksi JA yang berada dalam kamar dan langsung memarahi saksi JA. Kemudian tersangka berdiri dekat dinding kamar dan langsung menendang paha, kaki serta pantat saksi JA kurang lebih sebanyak 10 kali. Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan saksi JA.
“Peristiwa terjadi pada Minggu (2/1/2022) malam di Jalan Matnoor Gang Mulia Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat,” jelas pejabat Kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu.
Dia menerangkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan beberapa pertimbangan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Berikutnya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung No: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” pungkas Dodik. (fer).