• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 25 Mei 25 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Selasa 8 Maret 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Senin (7/3), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka RA bin NA dan MA bin DAR.

“Persetujuan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dua perkara tersebut dilakukan dalam ekspose secara virtual,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum., diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya, Senin.

BeritaTerkait

Wakapolres Kobar Pimpin Apel Pagi, Ikuti Setiap Perkembangan Kamtibmas

Faridawaty Sampaikan Harapan Peningkatan Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan di Momentum HUT ke-69 Kalteng

HUT ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Pastikan Daerah Terus Maju

Kajari Kapuas dan Kacabjari Palingkau dan jajaran serius mengikuti ekspos permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka RA bin NA dan MA bin DAR.

Dijelaskannya tersangka RA bin NA diduga mengambil satu cincin suasa bermata dan satu cincin emas dengan berat 9,970 gram di rumah Dinas UPT Puskemas Palingkau Kelurahan Palingkau Baru RT. 012 Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas, Sabtu (8/1/2022).

Sedangkan tersangka MA bin DAR diduga mengambil satu handphone merek OPPO warna hitam tanpa seijin pemiliknya yang seorang pedagang di pasar subuh Kapuas pada hari Senin (16/12/2021).

“Atas perbuatannya kedua tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP,” ucap Dodik.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah tercapai perdamaian antara Korban dan Terdakwa dan telah ada pemulihan kembali barang yang diambil.

“Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Kapuas Kacabjaru Kapuas di Palingkau untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” terang pejabat penyandang dua melati ini.

Ekspos dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto,SH., MH., Aspidum, Kajari Kapuas dan Kacabjari Palingkau. (fer)

Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum., didapingi jajarannya dalam kegiatan ekspos permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka RA bin NA dan MA bin DAR, Senin (7/3/2022).* Penkum Kejati Kalteng.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wakapolres Kobar Pimpin Apel Pagi, Ikuti Setiap Perkembangan Kamtibmas

Wakapolres Kobar Pimpin Apel Pagi, Ikuti Setiap Perkembangan Kamtibmas

Senin 25 Mei 2026
Faridawaty Menilai Peringatan Hari Buruh Dimaknai sebagai Ruang Evaluasi Kesejahteraan Pekerja

Faridawaty Sampaikan Harapan Peningkatan Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan di Momentum HUT ke-69 Kalteng

Sabtu 23 Mei 2026
HUT ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Pastikan Daerah Terus Maju

HUT ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Pastikan Daerah Terus Maju

Sabtu 23 Mei 2026
Tim Catur Kalteng Ikuti Ajang JAPFA 2026 di Jakarta

Tim Catur Kalteng Ikuti Ajang JAPFA 2026 di Jakarta

Kamis 21 Mei 2026

Berita Terbaru

  • Wakapolres Kobar Pimpin Apel Pagi, Ikuti Setiap Perkembangan Kamtibmas Senin 25 Mei 2026
  • Atlet Porprov Sepakbola Kota Palangka Raya Ujicoba dengan BBP FC dan Persepun FC Minggu 24 Mei 2026
  • Faridawaty Sampaikan Harapan Peningkatan Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan di Momentum HUT ke-69 Kalteng Sabtu 23 Mei 2026
  • 350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026 Sabtu 23 Mei 2026
  • HUT ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Pastikan Daerah Terus Maju Sabtu 23 Mei 2026


Next Post
Satreskrim Polres Seruyan Beserta Anggota Gabungan Gelar Operasi Yustisi

Satreskrim Polres Seruyan Beserta Anggota Gabungan Gelar Operasi Yustisi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.