PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Senin (7/3), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka RA bin NA dan MA bin DAR.
“Persetujuan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dua perkara tersebut dilakukan dalam ekspose secara virtual,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum., diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya, Senin.

Dijelaskannya tersangka RA bin NA diduga mengambil satu cincin suasa bermata dan satu cincin emas dengan berat 9,970 gram di rumah Dinas UPT Puskemas Palingkau Kelurahan Palingkau Baru RT. 012 Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas, Sabtu (8/1/2022).
Sedangkan tersangka MA bin DAR diduga mengambil satu handphone merek OPPO warna hitam tanpa seijin pemiliknya yang seorang pedagang di pasar subuh Kapuas pada hari Senin (16/12/2021).
“Atas perbuatannya kedua tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP,” ucap Dodik.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah tercapai perdamaian antara Korban dan Terdakwa dan telah ada pemulihan kembali barang yang diambil.
“Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Kapuas Kacabjaru Kapuas di Palingkau untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” terang pejabat penyandang dua melati ini.
Ekspos dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto,SH., MH., Aspidum, Kajari Kapuas dan Kacabjari Palingkau. (fer)
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum., didapingi jajarannya dalam kegiatan ekspos permohonan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka RA bin NA dan MA bin DAR, Senin (7/3/2022).* Penkum Kejati Kalteng.