Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Kamis (20/6/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka BS dan AHA.
Kelima saksi itu adalah YH selaku Manager Trading dan Services periode 2017-2020 dan AM selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019-2022.
Kemudian YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017-2019,DM selaku Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018-2019 dan AA selaku SPV SSC (Security System).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli. (Puspenkum Kejagung/fer)