Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kajati Kalteng, Pathor Rahman menyampaikan jajaran kejaksaan se-Kalteng siap menerapkan penggunaan alat pendeteksi bagi tahanan kota dan tahanan rumah.
Alat pendeteksi berbentuk gelang ini berfungsi untuk pengawasan terhadap tersangka atau terdakwa yang dilakukan penahanan oleh penyidik atau penuntut umum dalam status sebagai tahanan kota maupun tahanan rumah
Tahanan kota yang tanpa sepengetahuan atau tanpa izin penuntut umum pergi ke luar kota atau bersikap tidak kooperatif. Maka dapat dimonitor keberadaannya, begitu juga dengan tahanan rumah. Alat ini memudahkan dalam melakukan pengejaran.
“Alat ini sangat berguna bagi jaksa penyidik/penuntut umum. Mereka bisa memonitor atau mengawasi tersangka atau terdakwa dalam status sebagai tahanan kota maupun tahanan rumah,” kata Pathor, Selasa (3/10/2023) pagi.
Hal itu disampaikannya saat acara ramah tamah bersama para wartawan sembari sarapan pagi berupa bubur nasi di Jalan Seth Adji Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara jajaran kejaksaan dan para wartawan.
Dalam kesempatan itu, Pathor menyampaikan pihaknya tengah menangani 7 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketujuh perkara merupakan tindak pidana perseorangan, 4 perkara diantaranya berasal dari penyidikan pihak kepolisian
“Pada prinsipnya Kejati Kalteng siap menangani perkara-perkara karhutla. JPUnya telah disiapkan oleh Asisten Pidana Umum terdiri dari jaksa-jaksa senior yang berpengalaman,” ucapnya.
Secara khusus dia menegaskan, Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) bisa diterapkan dalam perkara karhutla yang dilakukan oleh perorangan/masyarakat kecil. Dengan catatan, seberapa besar daya rusaknya dan apakah ada unsur kesengajaan atau niat jahatnya.
“Untuk itu berkasnya betul-betul diteliti,” jelasnya.
Sidik 19 Kasus Korupsi
Terkait tindak pidana korupsi, Pathor membeberkan jajaran kejaksaan se-Kalteng sedang menyidik 19 kasus termasuk 4 kasus yang disidik Kejati Kalteng. Dalam waktu dekat 2 kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dia belum bersedia menceritakan detilnya seperti siapa nama tersangkanya dan tempat kejadian.
“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan siapa saja yang terlibat, di mana dan bagaimana kasusnya. Karena belum tuntas pemberkasannya, masih ada tambahan-tambahan lagi yakni pemeriksaan saksi-saksi kunci,” pungkas dia.
Dalam acara itu tercetus keinginan bersama untuk melakukan aksi sosial kemasyarakatan dengan membagi-bagikan masker pelindung udara. Hal itu bertujuan membantu masyarakat mengurangi dampak buruk karhutla seperti penyakit ISPA dan lainnya.
Tampak hadir Wakajati Kalteng, Asisten Pembinaan, Asisten Intelejen, Asisten Pidana Khusus, Kabag TU, para koordinator, Kasi Penkum dan para kasi lainnya. Termasuk juga jajaran Kejati Kalteng lainnya serta para awak media yang biasa peliputan hukum dan kriminal. (fer)