PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyita dua unit mobil dari salah seorang saksi berinisial ICD terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan (Dinkes Barsel) tahun anggaran 2020 dan 2021, Selasa (15/11/2022).
“Dari kediaman saksi ICD dilakukan penyitaan satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam. Penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S.H., M.H., mewakili Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H., dalam siaran persnya di Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan sebelum dilakukan penyitaan, terlebih dahulu Tim Jaksa Penyidik Kejati Kalteng melaksanakan penggeledahan di rumah kediaman saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan saksi PMT di Buntok, Barito Selatan.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022.
“Sedangkan untuk penyitaan dua unit mobil tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022,” sebutnya.
Lebih lanjut pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu menyampaikan pada tahun 2020, Pemkab Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14,193 miliar lebih.
Dana tersebut dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Kemudian pada tahun 2021, Pemkab Barsel kembali menerima DAK-NF senilai Rp16,414 miliar lebih, yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Dikatakannya sejak Agustus 2022, Kejati Kalteng mengendus adanya dugaan korupsi dana BOK pada Dinkes Barsel 2020-2021.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022, telah memulai penyidikan diantaranya melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Barsel.
“Terkait kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut masih dalam penghitungan Tim Penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” tutup Dodik. (red)