Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sampai saat ini Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka/terdakwa dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu dia sampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers Senin (16/10/2023) di Press Room Kejagung. Turut mendampingi Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kuntadi.
“Enam diantaranya sedang menjalani sidang yakni terdakwa Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto dan Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate,” kata Ketut.
Sedangkan yang berstatus tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri) yakni tersangka WP dan YUS. Masih dalam tahap penyelidikan khusus yakni tersangka JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH dan SR.
Terkait status tersangka SR, Kapuspenkum menyampaikan status yang bersangkutan sampai saat ini ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap tersangka NPWH, Kapuspenkum mengatakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan. Sebabnya status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
Berbeda Perkara
Sementara itu, Direktur Penyidikan menyampaikan perkara tersangka NPWH alias EH dan SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. Adapun perkara induk ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.
Sedangkan perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut. Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH.
Dia menambahkan perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia membantah isu yang beredar yang menyebutkan pihak kejaksaan menerima aliran dana dari tersangka NPWH.
“Jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/fer)