Katingan, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung olah raga (GOR) tahap IV tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA dan rekanan atau pelaksana kegiatan dari CV. Rungan Raya (CV. RR) berinisial AP.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH kepada para wartawan dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Jumat (15/11/2024). Kajari didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH.
Kajari menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Pada saat yang bersamaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Katingan menemukan terjadi kelebihan bayar terhadap hasil pembangunan yang dilaksanakan. Kelebihan bayar tersebut semestinya ditanggung oleh pelaksana bukannya ditanggung pihak lain.
Selain itu juga disinyalir proses pengadaan barang dan jasanya (pelelangan) kental dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Sementara ini Tim Penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial RA dari ASN dan inisial AP dari pelaksana. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dikarenakan kegiatan pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda-beda,” kata Kajari.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto, SH, MH menerangkan, pembangunan GOR Katingan dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 hingga 2023 dilaksanakan pembangunan tahap I sampai tahap IV.
Secara keseluruhan, pembangunan GOR itu telah menghabiskan dana sebanyak Rp14 miliar lebih yang berasal dari APBD Kabupaten Katingan. Meski begitu, sampai saat ini GOR tersebut masih belum bisa digunakan.
“Diduga adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya, terlebih pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp. 6,062 miliar,” ucap Hadiarto.
“Kedua tersangka belum ditahan,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12e, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan tersangka AP dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)b Undang-undang Tipikor.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 pembangunan GOR Katingan tahap I dikerjakan oleh CV Rona Persada dengan nilai kontrak Rp910 juta. Tahap kedua tahun 2021 dikerjakan CV Hayak Kapakat dengan nilai Rp3,31 miliar.
Selanjutnya, tahun ketiga pada 2022, dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai kontrak Rp3,87 miliar. Kemudian, tahun 2023 kembali dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai pekerjaan Rp6 miliar lebih. Tahun 2024 pembangunannya dihentikan.(fer).