• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 23 November 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejari Katingan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Jumat 15 November 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Katingan
Kajari Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH (kiri) dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH (kanan) menyampaikan penetapan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR setempat, Jumat (15/11/2024). Foto: pidsus kejari katingan

Kajari Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH (kiri) dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH (kanan) menyampaikan penetapan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR setempat, Jumat (15/11/2024). Foto: pidsus kejari katingan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Katingan, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung olahraga (GOR) tahap IV tahun anggaran 2023.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan (Disbudporapar) Kabupaten Katingan berinisial RA dan rekanan atau pelaksana kegiatan dari CV. Rungan Raya (CV. RR) berinisial AP.

BeritaTerkait

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH kepada para wartawan dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Jumat (15/11/2024). Kajari didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH.

GOR Katingan yang mangkrak dan diduga bermasalah pembangunannya. Foto: pidsus kejari katingan

Kajari menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Pada saat yang bersamaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Katingan menemukan terjadi kelebihan bayar terhadap hasil pembangunan yang dilaksanakan. Kelebihan bayar tersebut semestinya ditanggung oleh pelaksana bukannya ditanggung pihak lain.

Selain itu juga disinyalir proses pengadaan barang dan jasanya (pelelangan) kental dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Sementara ini Tim Penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial RA dari ASN dan inisial AP dari pelaksana. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dikarenakan kegiatan pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda-beda,” kata Kajari.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto, SH, MH menerangkan, pembangunan GOR Katingan dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 hingga 2023 dilaksanakan pembangunan tahap I sampai tahap IV.

Secara keseluruhan, pembangunan GOR itu telah menghabiskan dana sebanyak Rp14 miliar lebih yang berasal dari APBD Kabupaten Katingan. Meski begitu, sampai saat ini GOR tersebut masih belum bisa digunakan.

“Diduga adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya, terlebih pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp. 6,062 miliar,” ucap Hadiarto.

“Kedua tersangka belum ditahan,” sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12e, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan tersangka AP dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)b Undang-undang Tipikor.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 pembangunan GOR Katingan tahap I dikerjakan oleh CV Rona Persada dengan nilai kontrak Rp910 juta. Tahap kedua tahun 2021 dikerjakan CV Hayak Kapakat dengan nilai Rp3,31 miliar.

Selanjutnya, tahun ketiga pada 2022, dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai kontrak Rp3,87 miliar. Kemudian, tahun 2023 kembali dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai pekerjaan Rp6 miliar lebih. Tahun 2024 pembangunannya dihentikan.(fer).

 

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan Presiden Sabtu 22 November 2025
  • Yogi Syahputra Dukung Kebijakan Pangan Nasional: Ini Arah yang Tepat untuk Indonesia Sabtu 22 November 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke- 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Jumat 21 November 2025
  • PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya Kamis 20 November 2025
  • Kasus Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Rabu 19 November 2025


Next Post
Asisten I Setda Mura Hadiri Pelantikan Pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan

Asisten I Setda Mura Hadiri Pelantikan Pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak