• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 14 Mei 14 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejari Mura Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp1,66 M

Jumat 23 Agustus 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Murung Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Murung Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kejari Mura) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.669.400.933 dari perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Puskesmas di Dinas Kesehatan Murung Raya tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Mura, Kosasih melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aep Saepulloh mengatakan, upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan JA Bin Abukari sebagai tersangka perkara tersebut pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB.

BeritaTerkait

Gemuruh Kreativitas di HUT ke 38 SMAN 1 Permata Intan

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

“Kemudian terhadap tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 16 Agustus hingga 5 September 2024 di Rutan Polres Murung Raya,” katanya dalam siaran persnya yang diterima media ini Jumat (23/8/2024) siang.

Dia menjelaskan, jumlah uang yang diselamatkan sama dengan besarnya nilai kerugian negara yakni Rp1.669.400.933. Jumlah ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya Nomor : 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal 24 Agustus 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JA Bin Abukari didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Gemuruh Kreativitas di HUT ke 38 SMAN 1 Permata Intan

Gemuruh Kreativitas di HUT ke 38 SMAN 1 Permata Intan

Senin 23 Februari 2026
Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pemkab Murung Raya Dorong RDTR Laung Tuhup untuk Percepat Perizinan dan Tata Ruang Berkelanjutan

Pemkab Murung Raya Dorong RDTR Laung Tuhup untuk Percepat Perizinan dan Tata Ruang Berkelanjutan

Rabu 10 Desember 2025

Berita Terbaru

  • Juni Gultom Terpilih Aklamasi Pimpin PODSI Kalteng Kamis 14 Mei 2026
  • Musprov PODSI Kalteng Siap Digelar Rabu 13 Mei 2026
  • Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional Rabu 13 Mei 2026
  • Maryani Tekankan Sinergi DPRD dan Pemda Tingkatkan Infrastruktur di Seluruh Indonesia Selasa 12 Mei 2026
  • AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031 Selasa 12 Mei 2026


Next Post
Disdikbud Mura Gelar Sosialisasi Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Disdikbud Mura Gelar Sosialisasi Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.