• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejari Palangka Raya Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi

Selasa 10 Desember 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Kasi Intel, Datman Kataren (pegang kertas) dan Kasi Pidsus, Baihaki bersama kedua tersangka dalam jumpa pers di halaman Kejari Palangka Raya, Senin (9/12/2024) sore. Foto: fernando rajagukguk

Kasi Intel, Datman Kataren (pegang kertas) dan Kasi Pidsus, Baihaki bersama kedua tersangka dalam jumpa pers di halaman Kejari Palangka Raya, Senin (9/12/2024) sore. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka perkara dua kasus dugaan korupsi yang berbeda, Senin (9/12/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Kejari, Datman Kataren kepada para wartawan mengatakan, kedua orang tersangka adalah pria berinisial W dan S.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Tersangka W terlibat dalam perkara Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) atau yang dikenal sebagai proyek pembuatan sumur bor pada tahun anggaran 2018.

Sedangkan tersangka S tersangkut dalam perkara program pemerintah pusat KOTAKU atau Kota Tanpa Kumuh. Program ini dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menangani permukiman kumuh di Indonesia.

“Perkara tersangka W merupakan pengembangan dari kasus yang pertama kali bergulir pada 2018 lalu dan perkara tersangka S merupakan Sprindik tahun 2022,” kata Datman.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus, Baihaki menerangkan, pada kasus sumur bor, Mahkamah Agung telah memvonis Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Arianto berupa hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta.

Arianto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II kegiatan tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan korupsi bersama-sama.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tetapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana.

“Dalam amar putusan kasasi MA disebutkan masih ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar, yang harus dibebankan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab termasuk tersangka W,” terang Baihaki.

Modus operandi yang dilakukan tersangka W mirip dengan yang dilakukan terpidana Arianto. Seolah-olah kegiatan pembuatan sumur bor sebanyak 7 titik miliknya. Dia lalu memperkejakan masyarakat dengan memberi upah.

Dari hasil penyelidikan, akibat perbuatan tersangka W, kerugian negara mencapai sekitar Rp180,85 juta dari total anggaran sebesar Rp300 juta.

“Hal ini menyalahi prosedur yang telah ditetapkan. Semestinya proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya,” ucapnya.

Sedangkan untuk kasus KOTAKU. Tersangka S merupakan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dipercaya mengerjakan proyek tersebut dengan nilai Rp300 juta yang dipergunakan untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Covid 19.

Dalam standar prosedur pelaksanaannya, proyek ini diharuskan dilaksanakan oleh pekerja yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan. Namun tersangka S tidak melaksanakannya sesuai ketentuan, justru dia memperkerjakan pekerja yang tidak memiliki kriteria persyaratan.

“Tersangka S juga diduga membagi-bagi kelebihan dana yang seharusnya disetor ke kas negara” pungkasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA DI PUSARAN POLITIK UANG

HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA DI PUSARAN POLITIK UANG

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak