PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, (NS) dieksekusi pihak Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palangka Raya, pada Senin 19 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH,MH menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Lanjut Priyambudi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021.
Dimana, yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, pada SMKN 1 Kahayan Hilir, mulai Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017, yang bersumber dari dana APBN.
“Terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor penyimpangan dana BOS yang dilakukan bersama dengan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) AM yang sudah divonis sebelumnya,” tutur Kajari Pulang Pisau kepada awak media, Rabu (19/1/2022).
Tindakan yang dilakukan terpidana itu kata Kajari, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti.
Terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 130.493.361.
Terpidana pun, telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp.130 juta.
Kemudian yang bersangkutan telah melakukan pembayaran uang pengganti kembali sebesar Rp.493.361 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (Tim JPU).
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan atau dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan disetorkan ke kas Negara.
“Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361, ” jelas Priyambudi
Priambudy menambahkan, proses eksekusi serta penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, berdasarkan anjuran pemerintah.
“Proses eksekusi terhadap terpidana NS dilakukan pemeriksaan rapid tes Antigen, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya,” pungkasnya. (Tonny)