• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejari Pulpis Eksekusi Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir

Rabu 19 Januari 2022
in Jurnal Pulang Pisau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Mantan Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, (NS) dieksekusi pihak Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palangka Raya, pada Senin 19 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH,MH menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

BeritaTerkait

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Lanjut Priyambudi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021.

Dimana, yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, pada SMKN 1 Kahayan Hilir, mulai Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017, yang bersumber dari dana APBN.

“Terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor penyimpangan dana BOS yang dilakukan bersama dengan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) AM yang sudah divonis sebelumnya,” tutur Kajari Pulang Pisau kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

Tindakan yang dilakukan terpidana itu kata Kajari, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti.

Terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 130.493.361.

Terpidana pun, telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp.130 juta.

Kemudian yang bersangkutan telah melakukan pembayaran uang pengganti kembali sebesar Rp.493.361 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (Tim JPU).
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan atau dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan disetorkan ke kas Negara.

“Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361, ” jelas Priyambudi

Priambudy menambahkan, proses eksekusi serta penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, berdasarkan anjuran pemerintah.

“Proses eksekusi terhadap terpidana NS dilakukan pemeriksaan rapid tes Antigen, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya,” pungkasnya. (Tonny)

ShareTweetSendShare

Related Posts

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu 2 November 2025
Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Senin 7 April 2025
Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Kamis 12 September 2024
Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu 11 September 2024

Berita Terbaru

  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026


Next Post
UMPR Dukung Pembangunanan Ibukota Negara di Pulau Kalimantan

UMPR Dukung Pembangunanan Ibukota Negara di Pulau Kalimantan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.