PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Terkait dicantumkannya HAT sebagai tersangka dalam pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun online pada tanggal 19, 20 dan 21 Juli 2021, diklarifikasi atau diluruskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Kajati Kalteng Iman Wijaya, S.H.,M.Hum., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH., mengatakan secara tegas bahwa status HAT sampai dengan saat ini adalah saksi dalam perkara penyelewenangan wewenang oleh tersangka HER mantan Camat Katingan Hulu terhadap 11 Dana Desa dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katibgan Hulu tahun anggaran 2020.
“Jadi, terkait pemberitaan dirinya sebagai tersangka itu bisa diluruskan dengan menyatakan bahwa itu adalah sebuah rencana pada tanggal 19 Juli 2021. Dalam arti skenarionya, ketika yang bersangkutan hadir dan akan diperiksa sebagai saksi. Boleh jadi nanti ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Douglas didampingi Kasidik Rahmad Isnaini, SH., kepada awak media di ruang vidcon Kejati Kalteng jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Rabu (4/8/2021) siang.
Namun, tambahnya, pada hari itu datang surat penundaan kehadiran dari penasehat hukumnya. Sehingga pada saat itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait gugatan praperadilan yang sedang berlangsung, Douglas menyatakan bahwa penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah sebagai objek praperadilan. Alasannya surat penetapan tersangka yang bersangkutan tidak pernah diterbitkan oleh penyidik atau Kejati Kalteng.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi di sini bahwa yang bersangkutan sebagai pihak yang mengajukan praperadilan dengan inisial HAT itu tidak kita terbitkan penetapan tersangka sampai detik ini,” tegas pria berdarah Tapanuli ini. (fer)
(FOTO UTAMA : Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH., ( dua dari kiri) dalam jumpa pers tanggal 19 Juli 2021)*fer.