Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada 14 Agustus 2025 lalu melontarkan pernyataan akan mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian besar dalam waktu dekat. Pernyataan itu dia lontarkan sewaktu dikonfirmasi terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan ekskavator senilai Rp 20 miliar tahun anggaran 2021-2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Itu kecil-kecil (dugaan korupsi ekskavator di Kabupaten Kotawaringin Timur). Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih (publikasikan),” ujarnya seperti dilansir Berita Sampit.
Pernyataan itu pun dia buktikan. Bersama jajarannya, pihaknya telah meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan atau eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke tahap Penyidikan.
“Peningkatan status tersebut berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Asisten Intelijen Hendri Hanafi mewakili Kajati Kalteng.
Pernyataan itu dia sampaikan kepada para wartawan dalam konferensi pers yang digelar di ruang pers kejati setempat, Kamis (4/9/2025). Hadir dalam konferensi pers itu Plh. Aspidsus, Abeto yang sehari-hari menjabat Kabag TU Kejati Kalteng, Kasidik Eko Nugroho dan Kasi Penkum Dodik Mahendra.
Hendri pun menjelaskan kronologi dan modus operandi kasus tersebut. Dikatakannya, PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.
IUP OP diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Ternyata RKAB hanya kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. Investasi Mandiri.
Padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa yang berada di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Di Palangka Raya, Kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama.
“Diduga akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun,” kata Hendri.
Diterangkannya, jumlah itu belum termasuk kerugian dari sektor pembayaran pajak daerah dan sektor kehutanan dan kerusakan alam. Karena kegiatan penambangan yang dilakukan diduga merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Hal itu disebabkan PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk mengungkap kasus tersebut, Penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri di Jl. Teuku Umar No.48 Rt.01 Rw.04, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada 3 September 2025.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan 9 (sembilan) unit PC dan 5 (lima) Box container besar berisi dokumen terkait tindak pidana itu. Tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print- 785/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
”Saat ini Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah berhasil didapatkan dan juga koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkas Asintel. (Fer)





