PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dari hasil pengusutan Polresta Palangka Raya terhadap pelaku Ongky Alexander Surya Kusuma (24), diketahui motif pelaku ketika melakukan pejambretan di Jalan Ramin Kota Palangka Raya adalah untuk membayar hutang sebesar Rp 2 juta.
Sedangkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari dendam pribadi pelaku Ongky Alexander Surya Kusuma (24) kepada pemilik bengkel karena memecatnya tanpa sebab, satu bulan yang lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K., kepada awak media dalam jumpa pers di depan Lobby Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (27/02/2021) pukul 14.00 WIB.
Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Tim gabungan sekitar pukul 04.30 WIB saat mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi.
“Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jum’at (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas, ” terang Jaladri.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fer)