LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Pihak yang dirugikan dalam kasus pengrusakan mes dan penganiayaan karyawan kebun Desa Suja dan Bakonsu yang dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi , Ketua Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Etheria mengungkapkan bahwa kejadian kerusuhan tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Ini adalah tindak pidana, mess di bakar dan ada karyawan yang di aniaya. Padahal kebun yang dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri ini merupakan penyerahan dari PT Pilar Wanapersada, tidak ada hubungannya dengan para perusuh,” tegas Etheria.
Ia berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas tindak pidana ini sebagaimana laporan dari korban penganiayaan. Dan ia berharap agar pelaku tidak membawa-bawa nama suku ataupun organisasi tertentu yang bisa memecah belah persatuan.
Terpisah, Joko Permana selaku pemodal yang mendukung pengelolaan kebun tersebut mengaku menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dari pihak Kelompok Tani Bukit Raya selaku pemegang ijin HTR. Sebab ia bekerja berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat serta pihak koperasi. Dasarnya pun kuat, yakni dari keputusan pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dirinya sendiri baru membantu pengelolaan kebun desa tersebut sejak bulan februari 2021. Lahan kebun desa penyerahan dari PT Pilar Wana Persada untuk Desa Suja dan Desa Bakonsu seluas 225 dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Kemudian pihak koperasi mencari bapak angkat (pemodal) , lalu bekerjasama dengan Joko Permana untuk mengelola kebun tersebut. Hasilnya lalu dibagi untuk biaya pengelolaan kebun, untuk masyarakat desa dan pengurus koperasi.
” Kemudian pak Yohani (ketua kelompok tani Bukit Raya ) datang dan mengklaim. Kami sebenarnya menyambut baik dan berharap hal ini bisa diselesaikan baik-baik. Sudah ada upaya perundingan dengan menawarkan beberapa opsi, tapi belum ada kesepakatan,” ungkap Joko Permana saat dikonfirmasi via telpon.
Menurutnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dengan pihak desa. Toh, banyak anggota Kelompok Tani Bukit Raya yang juga warga desa setempat. Atau diselesaikan secara hukum melalui gugatan perdata dan lainnya.
“Kalau keberatan dengan putusan pengadilan sebelumnya, silahkan digugat melalui jalur hukum. Apapun hasil keputusan hukumnya tentu kita siap mematuhi, sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Namun ternyata para pelaku datang tanpa pemberitahuan lebih dahulu, melakukan aksi anarkis yang merugikan pihaknya. Karena sudah masuk unsur pidana, kini ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. (*/by)
(FOTO UTAMA : Suasana di lokasi)*ist