PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Komisi Informasi (KI) Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi melalui satuan teknis terkait (Gugus tugas) melakukan pelayanan informasi, memberikan kemudahan dalam akses informasi seluas-luasnya kepada publik, dengan memaksimalkan pelayanan berbasis daring, terkait perkembangan wabah Covid-19.
KI juga mengimbau, pelayanan informasi yang terhambat pada dua hari yang lalu (Minggu dan Senin) cukuplah menjadi pembelajaran agar hari-hari ke depan tidak terulang kembali. Sebab publik sangat berharap informasi tersebut aktual dan real time disampaikan mengingat urgenitas.
“Ini karena informasi tersebut menurut UU, masuk pada kategori Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, KI Provinsi mendorong pelaksanaannya diupayakan secara maksimal. Ada banyak pihak yang berharap updating data dilakukan simultan dan berkala minimal tiap hari, terutama kalangan media,” kata Roziqin, salah satu Anggota KI Kalteng saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (8/4/2020).
Dijelaskan, sesuai UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, termasuk iInformasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, harus diumumkan update karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebab jika tidak (dilakukan simultan/berkala), maka yang dikhawatirkan adalah publik merangkum sendiri informasi yang ia dengar atau baca dari luar sumber resmi, yang mana hal ini justru berpotensi tidak akurat, berasal dari asumsi, dan rawan menyesatkan karena berimplikasi menjadi kabar hoax.
Karena itu, lanjutnya, mengupayakan adanya sistem data informasi terkait Penanganan darurat kesehatan akibat Covid-19 secara real time kepada masyarakat adalah sangat penting.
“Mekanisme pers rilis itu adalah salah satu dari sekian cara. Teknologi sudah kian memudahkan, mengunggah di website atau teknis lainnya yang mudah diakses, bisa dilakukan. Poin pentingnya adalah updating penerbitan informasi publik yang akurat, benar, mudah dijangkau, serta dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” ungkapnya mewakili Ketua KI Kalteng, Daan Rismon. (hs)