Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, beberapa waktu yang lalu, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Perusahaan- Perusahaan yang berkawasan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.
Rapat Dengar Pendapat komisi II DPRD Kalimantan Tengah ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalimantan Tengah.
Hadir langsung Ketua komisi II DPRD Kalimantan Tengah Hj. Siti Nafsiah bersama sejumlah anggota Komisi ITU BDPRD Kalimantan Tengah, beberapa organisasi perangkat daerah yang terkait, dan perwakilan perusahaan dari berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Saat diwawancarai oleh awak media, Nafsiah mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kalimantan Tengah ini.
Nafsiah mengatakan, dalam rapat dengar pendapat disampaikan beberapa aspirasi masyarakat yang menunggu pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mereka dalam melakukan rehab daerah aliran sungai di wilayah Kalimantan Tengah.
Nafsiah menambahkan, dari Balai Pengelolaan Daerah aliran sungai telah melakukan pemanggilan dan mengeluarkan SP I hingga III bagi perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban mereka bahkan ada beberapa perusahaan yang sudah dicabut izin SK Penetapan Perusahaan tersebut.
Nafsiah cukup prihatin masih adanya perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban mereka bahkan sejak mereka pertama kali berdiri.
Nafsiah mengharapkan dari Rapat Dengar Pendapat bersama para pimpinan perusahaan ini membuat sadar mereka perusahaan yang berkawasan hukum di wilayah Kalimantan Tengah dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan rutin dan baik.(wir)








