PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id — Koorwil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Kalimantan Tengah Kalimantan Barat (Kalteng-Bar), Beni Andriano, angkat bicara terkait wacana yang disampaikan KPU RI dengan memperbolehkan kampanye politik masuk ke dalam ranah kampus.
“Dalam Pernyataan KPU RI ini, perlu untuk dikritisi dan dikoreksi karena mengingat ada beberapa dasar yang harus dicermati sehingga tidak menjadi problem yang terlalu jauh degan membaca ketentuan pasal 280 ayat (1) UU pemilu,” ujar Beni, Minggu (31/7/2022).
Beni Andriano yang juga Presiden Mahasiswa IAIN Palangka Raya mengutip pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi: Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sementara Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Merujuk pada pasal yang diatas bahwa yang menjadi persyaratan utama adalah, kampanye dapat dilaksanakan di perguruan tinggi jika yang mengundang adalah dari pihak penanggung jawab perguruan tinggi seperti rektor. Sepanjang peserta pemilu yang hadir tidak membawa atribur kampanye seperti bendera, kaos dan atribut lainnya.
Dalam hal ini Koorwil BEM SI Kalteng-Bar, Beni Andriano menegaskan, bahwa tidak boleh kampus digunakan untuk kegiatan politik praktis. Sebab secara prinsip kampus harus bersih dari kepentingan politik praktis dengan menjaga integritas yang sangat penting agar tetap terjaga iklim demokrasi yang sehat.
Beni menambahkan, selama ini kampus boleh menggelar diskusi politik. Namun diskusi politik yang perlu melibatkan semua pihak secara adil dan digelar tanpa meletakan keberpihakan kepada pihak tertentu karena untuk Untuk menjaga kestabilan ruang akademik maka prinsip independensi terhadap perkubuan politik harus dijaga kampus.
“Karena kalau sampai kampanye diperbolehkan di dalam kampus khawatirnya kampus akan menjadi tidak netral dengan meletakan keberpihakannya kepada pihak tertentu saja. Padahal kampus dengan civitas akademika di dalamnya harus berpihak kepada masyarakat Indonesia, maka hal tersebut harus kita antisipasi secara bersama,” tegasnya. (Red)