Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Warga korban mafia tanah yang hadir dalam persidangan mengucap rasa syukur seusai mendengar putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili terdakwa Madi Goening Sius (69).
Putusan sela yang menolak eksepsi/keberatan dan dalil-dalil dari terdakwa Madi Goening Sius dan penasihat hukumnya dinilai sesuai dengan harapan dan perjuangan mereka bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, kami mewakili korban mafia tanah yang merupakan pemilik tanah SHM yang ada di Jalan Badak dan Hiu Putih merasa bersyukur atas putusan sela yang diambil Majelis Hakim pada hari ini,” kata Men Gumpul selaku kuasa hukum para korban seusai mengikuti persidangan, Kamis (4/5/2023) siang.
Pihaknya berharap, kasus dengan terdakwa Madi Goening Sius menjadi barometer dalam penanganan kasus sejenis yang banyak dijumpai di Kota Palangka Raya.
Dia mengindikasikan, kasus veklaring palsu banyak bermunculan paska kejadian kerusuhan 2001, yang dia ibaratkan seperti cendawan di musim hujan.
Dia menyayangkan, selama ini seolah-olah ada sedikit pembiaran sehingga berkembang banyak. Meski begitu, pihaknya bersyukur karena saat ini salah satu kasus bisa di mejahijaukan.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serius dan berkomitmen melaksanakan perintah Presiden RI melakukan pemberantasan mafia tanah.
“Keberadaan mafia tanah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu pembangunan daerah, khususnya Kota Palangka Raya karenanya mesti ditumpas,” ucapnya dan diamini oleh seluruh korban yang mengikuti persidangan.
Dia mengatakan, dalam rangka mengawal persidangan, jumlah para korban terdakwa Madi Goening Sius akan semakin bertambah banyak jumlahnya untuk mengikuti dan menghadiri dengan tertib persidangan-persidangan selanjutnya.
“Kami minta kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan keputusan yang sangat tepat demi orang banyak, masyarakat, daerah dan bangsa. Jangan sampai keputusannya justru merugikan banyak pihak,” pungkas dia.
Untuk diketahui, putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono, S.H., S.Sos., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Heru Setiyadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Berikut putusan selengkapnya:
MENGADILI:
1. Menyatakan Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg PDM- 96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 114/Pid.B/2023/PN.Plk atas nama Terdakwa Madi Goening Slus Alias Madi Bin Alm Goening Sius;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. (fer)