• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 30 Mei 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Korban Mafia Tanah Bersyukur Terhadap Putusan Hakim

Kamis 4 Mei 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Warga korban mafia tanah yang hadir dalam persidangan mengucap rasa syukur seusai mendengar putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili terdakwa Madi Goening Sius (69).

Putusan sela yang menolak eksepsi/keberatan dan dalil-dalil dari terdakwa Madi Goening Sius dan penasihat hukumnya dinilai sesuai dengan harapan dan perjuangan mereka bertahun-tahun.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

“Alhamdulillah, kami mewakili korban mafia tanah yang merupakan pemilik tanah SHM yang ada di Jalan Badak dan Hiu Putih merasa bersyukur atas putusan sela yang diambil Majelis Hakim pada hari ini,” kata Men Gumpul selaku kuasa hukum para korban seusai mengikuti persidangan, Kamis (4/5/2023) siang.

Pihaknya berharap, kasus dengan terdakwa Madi Goening Sius menjadi barometer dalam penanganan kasus sejenis yang banyak dijumpai di Kota Palangka Raya.

Dia mengindikasikan, kasus veklaring palsu banyak bermunculan paska kejadian kerusuhan 2001, yang dia ibaratkan seperti cendawan di musim hujan.

Dia menyayangkan, selama ini seolah-olah ada sedikit pembiaran sehingga berkembang banyak. Meski begitu, pihaknya bersyukur karena saat ini salah satu kasus bisa di mejahijaukan.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serius dan berkomitmen melaksanakan perintah Presiden RI melakukan pemberantasan mafia tanah.

“Keberadaan mafia tanah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu pembangunan daerah, khususnya Kota Palangka Raya karenanya mesti ditumpas,” ucapnya dan diamini oleh seluruh korban yang mengikuti persidangan.

Dia mengatakan, dalam rangka mengawal persidangan, jumlah para korban terdakwa Madi Goening Sius akan semakin bertambah banyak jumlahnya untuk mengikuti dan menghadiri dengan tertib persidangan-persidangan selanjutnya.

“Kami minta kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan keputusan yang sangat tepat demi orang banyak, masyarakat, daerah dan bangsa. Jangan sampai keputusannya justru merugikan banyak pihak,” pungkas dia.

Untuk diketahui, putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono, S.H., S.Sos., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Heru Setiyadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Berikut putusan selengkapnya:

MENGADILI:

1. Menyatakan Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg PDM- 96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;

3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 114/Pid.B/2023/PN.Plk atas nama Terdakwa Madi Goening Slus Alias Madi Bin Alm Goening Sius;

4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026
  • Tuty Dau Tampilkan Budaya Kalteng, NasDem Berikan Apresiasi Tinggi Kamis 28 Mei 2026
  • KONI Kalteng Berduka, Atlet Dayung Senior Benson Tutup Usia Kamis 28 Mei 2026


Next Post
Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Kepercayaan Publik dan Netralitas di Tahun Politik

Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Kepercayaan Publik dan Netralitas di Tahun Politik

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.