PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) yang berkantor pusat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp. 150 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari Yanto Gunawan, Suriansyah Halim yang merupakan sub distributor dari Perusahaan Terbatas Bintang Artha Niaga Kusuma (PT. BANK).
Halim mengatakan, PT BANK sudah pernah ditagih oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalteng, akan tetapi sampai saat ini belum pernah ada tindak lanjut.
“Yang sudah ditagihkan, buktinya ada Rp 14 Miliar, Sudah nyata ditagihkan oleh pihak pajak, dokumennya asli ada cap basah. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” ucap, Halim kepada media melalui pesan WhatsApp, Jumat, 27 Oktober 2022.
Suriansyah Halim menyebutkan, bahwa, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta. Laporan ini sudah disetujui untuk di awasi pihak-pihaK terkait.
“Yang diketahui pihak pajak itu kan sebesar Rp 14 Miliar, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya diperkirakan mencapai 150 miliar. Yang diperkirakan pihak pajak tidak mengetahui hal ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan pajak oleh PT BANK.
“Terkait tunggakan pajak seperti yang dituduhkan oleh penasihat hukum Yanto dalam persidangan itu memang benar adanya, sebetulnya tunggakan pajak oleh perusahaan itu sudah terjadi sejak lama, sekitar tahun 2012 atau 2013, persisnya saya lupa, karena kasus itu sejak era dua ketua di atas saya,” tutur Kepala KPP Pratama Palangka Raya Okto Syamsu Rizal dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 27 Oktober 2023. (MAD)