NANGA BULIK, Jurnalborneo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, membuka posko layanan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam rangka memilih gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah periode 2021- 2024.
Ketua KPU Lamandau Irwansyah saat dijumpai oleh awak media di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2020) mengatakan didirikannya pos layanan ini untuk membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS Pilkada 2020. Pos ini mulai aktif memberi pelayanan sudah dimulai pada tanggal 23 September- 28 September 2020.
Dirinya menambahkan, pengumuman masukan dan tanggapan terhadap DPS juga dibuka di Posko PPS, PPK dan Kantor KPU Lamandau.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum KPU Lamandau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yakni berjumlah 66.498 pemilih. tersebar di 8 kecamatan dan 88 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS 198.
Untuk itu Ketua KPU Lamandau mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau agar mengecek DPS yang diumumkan di balai-balai desa, atau kelurahan dan tempat-tempat strategis lainnya. Pos layanan ini agar masyarakat dapat memastikan nama mereka sudah terdaftar. Apabila belum, maka segera menghubungi dan melaporkan ke petugas PPS, PKK dan bisa datang ke kantor KPU Lamandau, dengan membawa fotokopi KTP dan KK. (By)