Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Satreskrim, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil menangkap terduga tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental di salah satu desa di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/09/2022).
Dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu (24/09/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial S (52) berprofesi sebagai petani/pekebun dilaporkan oleh kakak korban ke Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.
Modus operandinya, terduga mampir ke rumah korban minta untuk dipijat. Selanjutnya korban masuk ke dalam kamarnya dan diikuti terduga dari belakang menuju kamarnya. Korban kemudian memijat kedua kaki terduga, lalu terduga duduk dari ranjang dan membaringkan korban di ranjang dengan posisi terlentang.
Pada saat itu korban mengenakan pakaian daster dan celana pendek.
Hingga pada saat terduga akan melakukan aksi bejadnya, tiba-tiba saudara korban masuk ke dalam kamar dan terkejut serta menyuruh terduga keluar dari dalam Kamar.
Atas kejadian tersebut lalu saudara korban keluar dari kamar sekaligus membawa pelaku ke Pos Polisi jajaran Polsek Kahayan Hilir untuk diamankan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H., M.M membenarkan kejadian tersebut.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022.
Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk proses penyidikin lebih lanjut.
“Untuk terduga saat ini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dimaksud Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya maka terduga dikenakan Pidana Penjara Paling lama sembilan tahun,” cap Afif.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar baju kaos lengan panjang warna biru, satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna biru, satu lembar baju daster warna hijau, satu lembar BH warna merah muda dan satu lembar celana pendek warna merah. (Tonny)