JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 atas nama tersangka MK, FJ, YA, dan FTT terus berproses.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi, Rabu (23/11).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (24/11).
Adapun para saksi yang diperiksa adalah BAK selaku Sekretaris Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), CS selaku Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan IHP selaku pihak swasta.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Puspenkum Kejagung/red)