Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejati Kalteng kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT. PLN yang berasal dari penambangan di Bartim 2022.
Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan mewakili Kajati Kalteng, Undang Mugopal mengatakan dua tersangka yang ditahan hari ini merupakan pihak swasta.
“Hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menahan tersangka DPH dan BLY di Rutan Palangka Raya,” ucapnya kepada para wartawan di aula PTSP Kejati setempat, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan, dengan penahanan dua tersangka hari ini berarti pihaknya telah menahan seluruh tersangka yang berjumlah enam orang.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 4 hingga 23 Januari 2024.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia membeberkan, dalam perkara itu tersangka DPH bersama-sama tersangka RRH selaku Direktur PT. BIG mengatur pengkondisian pemasokan batu bara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batu bara PLTU Rembang 2022.
Sedangkan tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT. ATQ yang juga selaku surveyor muat diduga dengan sengaja menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batu bara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN.
Dengan demikian, batu bara yang dipasok seolah-olah memiliki kualitas yang diduga sengaja ditinggikan sehingga PLN membayar dengan harga yang lebih tinggi.
“Kerugian negara secara formal belum diserahkan oleh audito BPKP Perwakilan Kalteng namun itu bukan sesuatu yang cukup penting. Yang terpenting kami bisa memastikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Terhadap keinginan Djisman Samosir selaku penasihat hukum tersangka TF akan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya, Douglas menanggapi santai.
Menurut Douglas, itu adalah hak tersangka dan penasihat hukumnya. Dia pun mengaku, pihaknya sampai saat ini belum menerima atau mengetahui adanya praperadilan yang diajukan.
“Terkait adanya keberatan hasil uji batu bara dari pihak tersangka TF melalui penasihat hukumnya, itu sudah mencakup atau meliputi materi pokok perkara. Tentunya silahkan disampaikan di muka persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Douglas.
Pernyataan itu menanggapi perkataan Djisman Samosir yang meragukan kinerja Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng pada saat melakukan uji kualitas batu bara.
Kepada para wartawan di halaman Kejati Kalteng, Kamis (28/12/2023) seusai mendampingi pemeriksaan tersangka TF, Djisman Samosir menduga batu bara yang diuji bukanlah batu bara yang dipasok setahun sebelumnya oleh kliennya ke PLTU Rembang.
“Yang menjadi persoalan, apakah batu bara yang kalorinya 3000 yang diperiksa penyidik Kejati Kalteng sama dengan batu bara yang klien kami periksa. Ini kan tidak sama karena jangka waktunya bertahun-tahun antara batu bara yang diterima PLN dengan yang diperiksa penyidik. Jadi itu yang digunakan seolah-olah dianggap mark up kalorinya,” ucap Djisman Samosir.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng telah lebih dahulu menahan AM dan MF di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari. Terhitung mulai 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Keduanya merupakan penyelenggara negara.
Pada pekan berikutnya ditahan tersangka RRH dan TF. Keduanya dari pihak swasta. Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG) dan TF Selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto.
Dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024.
Untuk diketahui, pada 14 Desember 2023, Kejati Kalteng telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan di Bartim Kalteng tahun 2022.
Keenam tersangka dengan peranannya masing-masing membuat seolah-olah batu bara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pada kenyataannya, kualitas batu bara yang diterima jauh dari spesifikasi. (fer)