• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Lagi Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN

Kamis 4 Januari 2024
in Jurnal Palangka Raya
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan (kiri depan) didampingi Asintel Komaidi, memberikan keterangan persnya, Kamis (4/1/2024). Foto: fernando rajagukguk

Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan (kiri depan) didampingi Asintel Komaidi, memberikan keterangan persnya, Kamis (4/1/2024). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejati Kalteng kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT. PLN yang berasal dari penambangan di Bartim 2022.

Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan mewakili Kajati Kalteng, Undang Mugopal mengatakan dua tersangka yang ditahan hari ini merupakan pihak swasta.

BeritaTerkait

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

“Hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menahan tersangka DPH dan BLY di Rutan Palangka Raya,” ucapnya kepada para wartawan di aula PTSP Kejati setempat, Kamis (4/1/2024).

Dia menjelaskan, dengan penahanan dua tersangka hari ini berarti pihaknya telah menahan seluruh tersangka yang berjumlah enam orang.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 4 hingga 23 Januari 2024.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia membeberkan, dalam perkara itu tersangka DPH bersama-sama tersangka RRH selaku Direktur PT. BIG mengatur pengkondisian pemasokan batu bara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batu bara PLTU Rembang 2022.

Sedangkan tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT. ATQ yang juga selaku surveyor muat diduga dengan sengaja menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batu bara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN.

Dengan demikian, batu bara yang dipasok seolah-olah memiliki kualitas yang diduga sengaja ditinggikan sehingga PLN membayar dengan harga yang lebih tinggi.

“Kerugian negara secara formal belum diserahkan oleh audito BPKP Perwakilan Kalteng namun itu bukan sesuatu yang cukup penting. Yang terpenting kami bisa memastikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegasnya.

Terhadap keinginan Djisman Samosir selaku penasihat hukum tersangka TF akan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya, Douglas menanggapi santai.

Menurut Douglas, itu adalah hak tersangka dan penasihat hukumnya. Dia pun mengaku, pihaknya sampai saat ini belum menerima atau mengetahui adanya praperadilan yang diajukan.

“Terkait adanya keberatan hasil uji batu bara dari pihak tersangka TF melalui penasihat hukumnya, itu sudah mencakup atau meliputi materi pokok perkara. Tentunya silahkan disampaikan di muka persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Douglas.

Pernyataan itu menanggapi perkataan Djisman Samosir yang meragukan kinerja Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng pada saat melakukan uji kualitas batu bara.

Kepada para wartawan di halaman Kejati Kalteng, Kamis (28/12/2023) seusai mendampingi pemeriksaan tersangka TF, Djisman Samosir menduga batu bara yang diuji bukanlah batu bara yang dipasok setahun sebelumnya oleh kliennya ke PLTU Rembang.

“Yang menjadi persoalan, apakah batu bara yang kalorinya 3000 yang diperiksa penyidik Kejati Kalteng sama dengan batu bara yang klien kami periksa. Ini kan tidak sama karena jangka waktunya bertahun-tahun antara batu bara yang diterima PLN dengan yang diperiksa penyidik. Jadi itu yang digunakan seolah-olah dianggap mark up kalorinya,” ucap Djisman Samosir.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng telah lebih dahulu menahan AM dan MF di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari. Terhitung mulai 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Keduanya merupakan penyelenggara negara.

Pada pekan berikutnya ditahan tersangka RRH dan TF. Keduanya dari pihak swasta. Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG) dan TF Selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto.

Dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024.

Untuk diketahui, pada 14 Desember 2023, Kejati Kalteng telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan di Bartim Kalteng tahun 2022.

Keenam tersangka dengan peranannya masing-masing membuat seolah-olah batu bara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pada kenyataannya, kualitas batu bara yang diterima jauh dari spesifikasi. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026
Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Natal Gabungan Pemkab Kapuas Berlangsung Meriah

Natal Gabungan Pemkab Kapuas Berlangsung Meriah

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.