PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam rangka menguji kemampuan dan profesionalisme wartawan yang ada di provinsi setempat.
UKW angkatan ke- XVIII itu diikuti sebanyak 29 orang wartawan dari berbagai media. Pelaksanaannya selama dua hari mulai 24-25 September 2022 di aula Hotel Aurelia, Jalan Adonis Samad.
“Profesionalisme wartawan diuji, apakah sudah bekerja sesuai kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang. Uji kompetensi merupakan kewajiban bagi profesi wartawan sebagai tolak ukur dan profesionalitas bagi seorang yang berprofesi wartawan,” katanya, Jumat (23/9).
Ia menyebut legalitas wartawan sangat penting karena merupakan orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang disajikan baik berupa media cetak dan lain sebagainya.
Uji kompetensi ini harus dilakukan agar wartawan memiliki legalitas hukum yang terdaftar dan di akui oleh negara maupun masyarakat, maka para peserta dihadapkan dengan sebuah ujian yang menentukan kelulusan mereka.
Dalam pelaksanaan UKW, jelas Harris, PWI memberikan kesempatan kepada wartawan baru, maupun yang ingin meningkatkan status dari Muda ke Madya, atau Madya ke Utama.
“Tidak hanya itu, sertifikat UKW menjadi salah satu syarat untuk menjadi anggota PWI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar, dan Peraturan Rumah Tangga. PWI menjadi organisasi yang sangat selektif dalam penerimaan anggota melalui kewajiban sertifikat UKW,” tegasnya.
Kendarti demikian, ia menegaskan, uji kompetensi bukan akhir dari skala penilaian profesionalisme wartawan. Setiap wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi, ungkap Harris, tetap dilakukan pemantauan dalam aktivitas sehari-hari.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang, maupun kode etik, maka sanksi terhadap wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi akan diberikan.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kalteng, Seventin Gustapatmi menambahkan, wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, tentu akan bekerja lebih profesional.
“Kami berharap, setiap wartawan sebagai peserta UKW mampu menerapkan kemampuan dan pengetahuannya, terhadap UU No. 40 tahun 1999, terlebih lagi pada pasal 7 Ayat 2, terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan perundang-undangan lainnya. Semakin banyak wartawan yang kompeten, semakin berkualitas media yang menaunginya,” tandasnya. (*/red)















