KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Terkejut, itu yang dialami WI, bagaimana tidak. Sedang santai di ruang tamunya, pria berusia 36 tahun ini didatangi polisi. Dengan cepat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng menangkapnya. Diduga WI merupakan budak sabu.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersangka WI berlangsung di kediamannya yang berada di Komplek Perum Wengga Metropolitan Pusat 19 Jalur 14 No.332 Rt.023 Rw. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng pada hari Jumat (11/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu terhadap tersangka WI berkat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktifitas tersangka selama ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan masyarakat benar adanya,” kata AKP. Syaifullah, S.H., M.H.
Selanjutnya, jelas Syaifullah, anggota kami mengamankan WI yang ketika itu sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya. Setelah ditunjukkan surat tugas kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Dari penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram
dan 1 buah korek api warna orange di atas meja tamu,” terang perwira pertama ini.
Kemudian, tambahnya, saat dilakukan penggeledahan di almari yang terletak di dapur, petugas menemukan barang berupa peralatan untuk mengkonsumsi sabu antara lain alat hisap (bong), pipet kaca dan sedotan yang telah di runcingkan serong.
“Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tutupnya.
Guna mempertanggubgjawabkan perbuatannya, tersangka WI (36), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 M. (tbn/fer)