• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 2 Desember 2 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Lahan Diserobot, Ahli Waris Haji Burhansyah Tuntut Keadilan

Sabtu 18 November 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Bertahun-tahun mengalami kerugian baik moral dan materil, karena lahan milik keluarga yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan, ahli waris H Burhansyah menuntut keadilan kepada pihak perusahaan maupun pemerintah.

Diketahui lahan yang kini masih menjadi polemik dan tumpang tindih antara keluarga ahli waris Haji Burhansyah dan pihak perusahaan PT Siemon Agro tersebut berlokasi di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan luas 7.700 hektar.

BeritaTerkait

Berlinang Air Mata, Mantan Bupati Kapuas Minta Bebas

Dugaan Korupsi Batubara di PLN, Penyidik Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Jakarta

Orang Muda Ganjar Gelar Diskusi Terbuka Bareng Gen Z & Milenial, Bahas Pemimpin Ideal Untuk Indonesia

Kepada media, perwakilah ahli waris Nornah didampingi Edy Sukarto, Sabtu (18/11), mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan terkait dengan penggarapan lahan oleh pihak perusahaan tersebut, karena ada dasar yang kuat yakni Surat Pernyataan Menggarap Tanah atas nama Haji Burhansyah yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 1983 serta ditandatangani oleh kepala desa Ujung Pandaran dan disahkan oleh Notaris serta diketahui dan ditandagani oleh Camat Mentaya Hilir Selatan serta Bupati Kotim saat itu.

“Dasarnya dari orangtua saya pada tahun 1983 berupa surat penggarapan tanah yang luasnya 10 kilometer kali 10 kilometer atau 10 ribu hektar. Saya datang ke Bupati Kotim saat itu, Pak Wahyudi, dan diberitahu jika sudah ada kantor kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Untuk memulai menggarap lahan, pihaknya kemudian mendatangi kantor kelurahan, dan dengan aparat desa serta membawa orang kehutanan membuat titik koordinat, dan saat itu belum ada orang yang datang di lokasi lahan tersebut.

Karena memang betul sudah clear and clean, pada tahun 2009, kepala desa setempat kemudian menandatangani termasuk juga Camat setempat.

“ Saya kemudian mengurus perizinan, dan masuk sebagai IPPHK Sengon, namun oleh Bupati diberitahu jika di lokasi tersebut pertuntukannya untuk pangan, dan kemudian saya ubah IPPHKnya pangan.
Perizinan tersebut kemudian diurus berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi, namun sampai provinsi ternyata PTSP Kalteng mengeluarkan surat rekomendasi Gubernur untuk PT Siemon Agro waktu itu Pj Gubernur Kalteng.
Sehingga dengan rekomendasi tersebut, PT Siemon Agro melanjutkan pengurus perizinan hingga akhirnya keluar SK kementrian. Jadi izinnya dimiliki Siemon Agro, tapi lahannya milik kami ahli waris dengan HTI Akasia,” tambahnya.

Dengan adanya persoalan ini, kami kemudian bersurat dan rapat di Kantor Gubernur. Pihak Pemprov Kalteng juga turun ke kabupaten, termasuk juga dari Dinas Kehutanan Kalteng yang sudah dua kali turun ke lokas.

“Akhirnya keluar mediasi dari Pemkab Kotim dan disuruh bertemu antara perusaaan dengan perusahaan, tapi pihak PT Siemon Agro tidak ada itikad baik dan tidak mau bertemu. Dengan alasan mereka sudah memiliki izin”.

Pada tahun 2019,PT Siemon Agro sudah melakukan penggarapan lahan, artinya sudah lima tahun ini menggarap. “ Tumpang tindih tersebut berada di atas lahan seluas 7.700 hektar, “ katanya sembari menunjukkan peta lokasi titik koordinat yang bermasalah.

Dalam kasus ini, pihaknya selain bersurat ke Pemprov Kalteng juga sudah bersurat Kementerian.

“Kalau soal perizinan mungkin saya kalah karena dia punya SK, namun yang saya permasalahkan mereka menggarap di lahan orangtua saya. Mereka tidak punya titik koordinat, dan mereka memploating di lokasi orangtua saya. Saya juga punyai izin kesesuaian tata ruang sementara mereka tidak.
Harapan saya mohon keadilan, karena selama ini saya sudah kemana-mana, saya diperlakukan tidak adil, paling tidak ada orang yang masih melihat kebenaran,” ucapnya.

Kemudian untuk pemerintah, paling tidak mereka tahu kalau kebenaran itu ada. Semua tahu, kalau ini benar, tapi tidak ada keadilan, dan semua berpihak pada perusahaan.

Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi melalui Manager PT Siemon Agro Nandang mengatakan, tidak mengetahui persoalan tersebut, karena saat ini dirinya sudah pindah ke tempat lain.

Media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melewati nomor telepon 08133300**** (Dirut Perusahaan Siemon Agro Yohanes) yang saat ditelepon tidak mengangkat. (ari)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Berlinang Air Mata, Mantan Bupati Kapuas Minta Bebas

Berlinang Air Mata, Mantan Bupati Kapuas Minta Bebas

Kamis 30 November 2023
Dugaan Korupsi Batubara di PLN, Penyidik Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Jakarta

Dugaan Korupsi Batubara di PLN, Penyidik Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Jakarta

Selasa 28 November 2023
Orang Muda Ganjar Gelar Diskusi Terbuka Bareng Gen Z & Milenial, Bahas Pemimpin Ideal Untuk Indonesia

Orang Muda Ganjar Gelar Diskusi Terbuka Bareng Gen Z & Milenial, Bahas Pemimpin Ideal Untuk Indonesia

Selasa 28 November 2023
Konsolidasi Persiapan Pelantikan KONI Kalteng

Konsolidasi Persiapan Pelantikan KONI Kalteng

Senin 27 November 2023

Berita Terbaru

  • Sahli Gubernur Herson B. Aden Buka Rakor Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing di Provinsi Kalteng Sabtu 2 Desember 2023
  • RSUD dr Doris Sylvanus Buka Layanan Bedah Jantung Terbuka Perdana Jejaring Pengampuan Layanan Kardiovaskular Jumat 1 Desember 2023
  • Reda Manthovani: Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi untuk Pengambilan Kebijakan Jumat 1 Desember 2023
  • Gubernur Sugianto Sabran Serahkan DIPA dan Alokasi TKD TA. 2024 di Provinsi Kalteng Jumat 1 Desember 2023
  • Kapolda Minta Jajaran Polres Seruyan Maksimal Laksanakan Tugas Jumat 1 Desember 2023


Next Post
Tingkatkan Prestasi Pencak Silat di Daerah dan Nasional

Tingkatkan Prestasi Pencak Silat di Daerah dan Nasional

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak