Muara Teweh, JURNALBORNEO.co.id-Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mengendalikan distribusi dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui penerbitan Surat Edaran Bupati mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas pasar dan kenyamanan masyarakat.
Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada seluruh SPBU dan pedagang eceran di wilayah Barito Utara, khususnya Kota Muara Teweh, mengatur pengendalian distribusi, stabilitas harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax, serta penguatan pengawasan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah.
Menurut Ardianto, kebijakan tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan lonjakan harga di tingkat pengecer yang sempat terjadi.
“Langkah yang diambil Bupati sudah tepat dan patut kita dukung bersama. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ardianto, Sabtu (6/12/2025).
Ia menegaskan, apabila Surat Edaran tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait, maka distribusi BBM dapat berjalan tertib, pelayanan pengisian di SPBU sesuai harga resmi, serta ketersediaan BBM bagi kendaraan pribadi maupun pelayanan publik tetap terjaga.
Ardianto juga menyoroti isi Surat Edaran Bupati Nomor 481 Tahun 2025 yang memuat lima poin pengaturan bagi pedagang eceran BBM. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi instrumen penting dalam menciptakan stabilitas harga sekaligus mempermudah pengawasan di lapangan.
“Dengan pengaturan yang jelas, tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk memainkan harga. Pengawasan pun akan lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut mampu mencegah terulangnya kelangkaan BBM serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi energi di daerah.
“Semoga persoalan ini segera tuntas dan kondisi kembali normal. Masyarakat membutuhkan kepastian dan ketenangan,” tutup Ardianto.Tim

















