KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Bambang Yantoko, meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan eksekutif agar konsentrasi membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) pemilihan kepala dasa (Pilkades).
“Raperda Pilkades ini harus segera dibahas dengan baik, Bapemperda dan eksekutif harus bisa fokus serta konsentrasi untuk menyelesaikan Raperda ini,”ungkapnya, Selasa (20/6/2023).
Menurut Bambang, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan sebelumnya telah memerintahkan kepada jajarannya khususnya pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut untuk bisa berkonsentrasi, maka dari itu tidak ada alasan pihak terkait untuk mengabaikan perintah tersebut.
Mengingat lanjut dia, peraturan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa kini menjadi kebutuhan dasar untuk Kabupaten Seruyan, hal ini dikarenakan ada puluhan desa di wilayah setempat yang hingga saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Bahkan, tambah dia, beberapa desa di wilayah setempat tercatat ada yang dipimpin oleh Pj. Kades selama lebih dari 3 tahun, ada juga yang 6 tahun seperti Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau.
“Hal ini tentunya menjadi persoalan sendiri untuk pemerintahan khususnya di tingkat desa. Karena kedudukan Pj dengan Kades definitif tentunya sangat berbeda, karena Pj itu ada batasan-batasan tertentu, tidak bisa dia membuat kebijakan dengan mudah dan bebasnya. Oleh karena itu harapan saya Raperda ini bisa terselesaikan,” ujarnya. (red)