Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Adanya kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam memberantas mafia tanah mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk legislator Kalimantan Tengah.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah H. Ahmad Rasyid mengatakan masih banyak ditemukan beberapa masalah dalam pembuatan sertifikat tanah ini.
Rasyid menambahkan, beberapa masalah itu diantaranya adanya sertifikat tanah yang mana saat pembuatan sertifikasinya tidak sesuai prosedur dan beberapa persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra, masyarakat saat ini ketika sudah memiliki sertifikat dirinya merasa aman meskipun sertifikat tersebut ada beberapa masalah saat pembuatannya.
Rasyid berharap dari kebijakan ini masyarakat merasa aman dan tidak ada lagi masyarakat atau beberapa pihak yang dirugikan.(red).