KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, agar bisa mematuhi dan menjalankan regulasi yang mengatur tentang masalah tenaga kerja lokal.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, hal ini mengingat Kabupaten Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal.
“Kita sudah punya Perda, jadi harapan kami pihak perusahaan menjalankan itu. Karena dalam Perda tersebut, pihak perusahaan mempunyai kewajiban sampai dengan 75 persen untuk merekrut tenaga kerja lokal, masyarakat yang ber-KTP Seruyan,” kata Bejo Riyanto, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari pihak desa, pihak perusahaan masih belum sepenuhnya menjalankan regulasi tersebut. Atas dasar itulah, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ekstra terhadap permasalahan yang berkaitan dengan tenaga kerja lokal di wilayah setempat.
“Dan mungkin kita juga akan melakukan sidak. Mengingat ini menjadi salah satu hal yang diaspirasikan oleh masyarakat, Perdanya juga sudah ada. Maka dari itulah, kami berharap pihak perusahaan mau menjalankan regulasi yang telah ditetapkan,” harapnya. (Red)