KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas tahun anggaran 2023 diterima DPRD dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra.
“Paripurna hari ini penyampaian LKPJ bupati. Itu nanti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Evan ditemui usai rapat di Kuala Kapuas, baru-baru ini.
Sementara itu Erlin Hardi dalam pidatonya, mengatakan dalam LKPJ 2023 memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Yang selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD, dimana hasil dari pembahasan tersebut berupa keputusan perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya,” katanya.
Kemudian disampaikannya juga, berdasarkan pencapaian kinerja pembangunan yang diukur dari indikator-indikator makro pembangunan daerah, realisasi indikator hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas sebesar 5,71 persen.
Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kapuas tahun 2023 mengalami kenaikan 0,74 poin dari tahun sebelumnya dengan nilai indeks 70,75.
“Untuk itu, kami harapkan agar selanjutnya DPRD dapat melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan ini selama 30 hari ke depan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LKPJ tersebut,” demikian Erlin Hardi. (red)