• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

LKPJ Bupati Seruyan Dipandang DPRD Bertentangan dengan Tatib

Jumat 12 Mei 2023
in DPRD Seruyan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kuala Pembuang, Jurnalborneo.co.id-Selain itu menurut Arahman, LKPj tersebut juga bertentangan dengan tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 5 yang menjelaskan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran. “Sementara sebagaimana kita ketahui ini sudah bulan lima, yang artinya penyampaian LKPj tersebut sudah melebihi batas waktu. Oleh karena itu rapat paripurna ini tidak memenuhi dua persyaratan tata tertib DPRD,” tegasnya.

BeritaTerkait

Anggota DPRD Seruyan Apresiasi Semarak Pawai Pembangunan

Suksesnya Pembangunan Perlu Dukungan Semua Pihak

Anggota Dewan Dukung Kebijakan Peningkatan Jalan Antar Kecamatan

Setelah mendengar interupsi tersebut dan kesepakatan anggota DPRD lainnya, akhirnya Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan rapat menskors kegiatan paripurna tersebut dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 siang, dengan harapan Wakil Bupati Seruyan dapat hadir pada kegiatan tersebut nantinya.

“Saya minta Diskoperindag awasi seluruh koperasi yang ada di Seruyan, terutama berkaitan dengan pengelolaan,” katanya. Eko menyatakan, pengawasan dan pembinaan sebuah koperasi memang sudah menjadi tanggung jawab Diskoperindag sebagai dinas teknis, oleh karena itu sudah semestinya dinas tersebut dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Adapun terkait dengan tujuan pengawasan dan pembinaan koperasi itu sendiri jelas Politikus PDI Perjuangan ini, yakni tidak lain ialah untuk menjamin pengelolaan koperasi itu bisa berjalan dengan sehat.

“Kita tidak ingin terjadi polemik atau permasalahan sehingga merugikan banyak pihak. Di Seruyan ini sangat banyak koperasi yang bermasalah dan itu faktornya saya rasa karena kurangnya pengawasan, seperti contohnya di Kosudra ini,” pungkas Eko.

Berkaitan dengan hal ini, dirinya juga mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi di wilayah setempat untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaannya, serta tetap menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) sebagai pedoman atau acuan dalam megambil kebijakan.Matharyadi

ShareTweetSendShare

Related Posts

Anggota DPRD Seruyan Apresiasi Semarak Pawai Pembangunan

Anggota DPRD Seruyan Apresiasi Semarak Pawai Pembangunan

Rabu 28 Agustus 2024
Suksesnya Pembangunan Perlu Dukungan Semua Pihak

Suksesnya Pembangunan Perlu Dukungan Semua Pihak

Selasa 20 Agustus 2024
Pemasaran Produk UMKM Perlu Diperluas

Anggota Dewan Dukung Kebijakan Peningkatan Jalan Antar Kecamatan

Sabtu 17 Agustus 2024
Diharapkan Pembangunan Seruyan Harus Merata

Ketua Dewan Sebut Perlunya Peningkatan Program Desa

Jumat 16 Agustus 2024

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
DPRD Seruyan Menyebut Pilkades Bisa Dilaksanakan Tahun 2025

DPRD Seruyan Menyebut Pilkades Bisa Dilaksanakan Tahun 2025

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak