Kuala Pembuang, Jurnalborneo.co.id-Selain itu menurut Arahman, LKPj tersebut juga bertentangan dengan tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 5 yang menjelaskan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran. “Sementara sebagaimana kita ketahui ini sudah bulan lima, yang artinya penyampaian LKPj tersebut sudah melebihi batas waktu. Oleh karena itu rapat paripurna ini tidak memenuhi dua persyaratan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Setelah mendengar interupsi tersebut dan kesepakatan anggota DPRD lainnya, akhirnya Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan rapat menskors kegiatan paripurna tersebut dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 siang, dengan harapan Wakil Bupati Seruyan dapat hadir pada kegiatan tersebut nantinya.
“Saya minta Diskoperindag awasi seluruh koperasi yang ada di Seruyan, terutama berkaitan dengan pengelolaan,” katanya. Eko menyatakan, pengawasan dan pembinaan sebuah koperasi memang sudah menjadi tanggung jawab Diskoperindag sebagai dinas teknis, oleh karena itu sudah semestinya dinas tersebut dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya. Adapun terkait dengan tujuan pengawasan dan pembinaan koperasi itu sendiri jelas Politikus PDI Perjuangan ini, yakni tidak lain ialah untuk menjamin pengelolaan koperasi itu bisa berjalan dengan sehat.
“Kita tidak ingin terjadi polemik atau permasalahan sehingga merugikan banyak pihak. Di Seruyan ini sangat banyak koperasi yang bermasalah dan itu faktornya saya rasa karena kurangnya pengawasan, seperti contohnya di Kosudra ini,” pungkas Eko.
Berkaitan dengan hal ini, dirinya juga mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi di wilayah setempat untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaannya, serta tetap menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) sebagai pedoman atau acuan dalam megambil kebijakan.Matharyadi