• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

MA Kuatkan Putusan PT: Sah, Tanah di Jalan Hiu Putih Milik Suparno, Suratno dan Dilar

Verklaring 23 Tahun 1960 Atas Nama Goening Sius Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum

Sabtu 20 Agustus 2022
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kasus sengketa tanah yang terletak di jalan Hiu Putih Palangka Raya antara Madie Goening Sius dan Untung dengan Suparno, Suratno dan Dilar menemui titik terang.

Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1608 K/Pdt/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Madie Goening Sius dan Untung.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Men Gumpul (ujung kiri depan) foto bersama dengan pemilik tanah SHM di jalan Hiu Putih Palangka Raya, Sabtu (20/8/2022).

“Putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Nomor 115/PDT/2021/PLK tanggal 14 Januari 2022 sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor: 36 /Pdt.G/2021 /PN.PLK,” kata Kuasa Pendamping, Ir. Men Gumpul di Palangka Raya, Sabtu (20/8/2022) siang.

Dikatakannya putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Suparno pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 197 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 202 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 798 meter persegi.

Menyatakan Suratno pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 198 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 203 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 798 meter persegi.

Menyatakan Dilar pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 199 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 204 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 1.593 meter persegi.

Majelis Hakim juga menyatakan Verklaring Nomor 23 tahun 1960 atas nama Goening Sius yang merupakan orang tua Madie Goening Sius tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Sampai hari ini kedua pemohon kasasi tidak ada mengajukan PK maka dengan demikian keputusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap bahwa tanah tersebut benar-benar milik Suratno, Suparno dan Dilar,” tegasnya sembari memperlihatkan salinan putusan MA tersebut.

Lebih lanjut Ketua Umum Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng itu mengatakan menyikapi terbitnya putusan MA tersebut dirinya bersama puluhan orang pemilik tanah bersertifikat di jalan Hiu Putih berkumpul untuk merembukkan beberapa agenda.

Men Gumpul (berdiri di atas panggung) memberikan arahan dalam rapat dengan puluhan pemilik tanah SHM di jalan Hiu Putih Palangka Raya, Sabtu (20/8/2022).

“Agenda pertama yakni membahas rencana persiapan melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut,” ucapnya.

Agenda kedua sambungnya adalah membahas gugatan Madie Goening Sius Cs di PTUN Palangka Raya yang telah memasuki pemeriksaan saksi. Pada persidangan di PTUN Palangka Raya Senin (22/8/2022) pihaknya telah mempersiapkan empat orang saksi.

Saksi pertama Odie Sawal, akan memberikan keterangan mengenai asal usul tanah yang merupakan pembagian dari Pemda Palangka Raya. Saat itu Odie terlibat langsung dalam pembagian tanah tersebut di dalam pengurus Koperasi Isen Mulang.

Kedua, Anom Suwarno yang akan memberikan penjelasan peristiwa pemekaran Kelurahan Palangka menjadi dua kelurahan yaitu Kelurahan Palangka dan Kelurahan Bukit Tunggal pada 1998. Anom saat itu menjabat Lurah Kelurahan Palangka yang menandatangani warkah SKT pada 1997.

Ketiga, Suwady yang akan menerangkangkan mengenai sejarah/riwayat jalan Arwana. Suwardi merupakan pemberi nama jalan Arwana pada 2010 lalu. Keempat, Sapto Kumindar anggota kelompok Ronggo Warsito. Sapto akan menjelaskan sejarah jalan Hiu Putih.

Men Gumpul membeberkan jalan Hiu Putih pernah berubah nama sebanyak tiga kali. Pertama kali diberi nama jalam Pemda karena adanya perumahan pemda. Lalu berganti menjadi jalan Batang Garing karena  di jalan itu berdiri Universita Batang Garing.

Kemudian berubah kembali menjadi jalan Hiu Putih. Pada saat itu warga sekitar memiliki dua pilihan nama yakni menggunakan nama pahlawan atau nama-nama ikan. Warga akhirnya bersepakat menggunakan nama ikan yakni Hiu Putih karena sekitar daerah tersebut dominan jalan memakai nama-nama ikan.

“Agenda ketiga adalah membahas mengenai laporan kami tentang pidana dugaan dokumen palsu di Polda Kalteng,” jelasnya.

Menurutnya laporan pidana tersebut sudah berjalan lebih kurang dua tahun. Sampai saat ini telah diperiksa saksi pelapor hampir separuh dari jumlah pelapor sebanyak 125 orang.

“Kami berharap dengan adanya putusan MA ini dan dilanjutkan dengan eksekusi, laporan kami segera di P-21 kan atau dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu untuk membuktikan keabsahan dari Verklaring yang kami duga palsu atau rekayasa,” pungkas Men Gumpul. (Red).

Foto: Ketua Umum Kalteng Watch, Men Gumpul.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
P3MD Dampingi Tim Kemendes, Kordinasi dengan DPMD Kalteng Terkait Penurunan Stunting

P3MD Dampingi Tim Kemendes, Kordinasi dengan DPMD Kalteng Terkait Penurunan Stunting

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak