Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kasus sengketa tanah yang terletak di jalan Hiu Putih Palangka Raya antara Madie Goening Sius dan Untung dengan Suparno, Suratno dan Dilar menemui titik terang.
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1608 K/Pdt/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Madie Goening Sius dan Untung.
“Putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Nomor 115/PDT/2021/PLK tanggal 14 Januari 2022 sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor: 36 /Pdt.G/2021 /PN.PLK,” kata Kuasa Pendamping, Ir. Men Gumpul di Palangka Raya, Sabtu (20/8/2022) siang.
Dikatakannya putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Suparno pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 197 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 202 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 798 meter persegi.
Menyatakan Suratno pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 198 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 203 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 798 meter persegi.
Menyatakan Dilar pemilik sah atas satu bidang/persil berdasarkan SHM Nomor 199 tanggal 20 Agustus 1999 dan surat ukur Nomor 204 tahun 1999 tanggal 2 Agustus 1999 dengan ukuran luas 1.593 meter persegi.
Majelis Hakim juga menyatakan Verklaring Nomor 23 tahun 1960 atas nama Goening Sius yang merupakan orang tua Madie Goening Sius tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Sampai hari ini kedua pemohon kasasi tidak ada mengajukan PK maka dengan demikian keputusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap bahwa tanah tersebut benar-benar milik Suratno, Suparno dan Dilar,” tegasnya sembari memperlihatkan salinan putusan MA tersebut.
Lebih lanjut Ketua Umum Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng itu mengatakan menyikapi terbitnya putusan MA tersebut dirinya bersama puluhan orang pemilik tanah bersertifikat di jalan Hiu Putih berkumpul untuk merembukkan beberapa agenda.
“Agenda pertama yakni membahas rencana persiapan melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut,” ucapnya.
Agenda kedua sambungnya adalah membahas gugatan Madie Goening Sius Cs di PTUN Palangka Raya yang telah memasuki pemeriksaan saksi. Pada persidangan di PTUN Palangka Raya Senin (22/8/2022) pihaknya telah mempersiapkan empat orang saksi.
Saksi pertama Odie Sawal, akan memberikan keterangan mengenai asal usul tanah yang merupakan pembagian dari Pemda Palangka Raya. Saat itu Odie terlibat langsung dalam pembagian tanah tersebut di dalam pengurus Koperasi Isen Mulang.
Kedua, Anom Suwarno yang akan memberikan penjelasan peristiwa pemekaran Kelurahan Palangka menjadi dua kelurahan yaitu Kelurahan Palangka dan Kelurahan Bukit Tunggal pada 1998. Anom saat itu menjabat Lurah Kelurahan Palangka yang menandatangani warkah SKT pada 1997.
Ketiga, Suwady yang akan menerangkangkan mengenai sejarah/riwayat jalan Arwana. Suwardi merupakan pemberi nama jalan Arwana pada 2010 lalu. Keempat, Sapto Kumindar anggota kelompok Ronggo Warsito. Sapto akan menjelaskan sejarah jalan Hiu Putih.
Men Gumpul membeberkan jalan Hiu Putih pernah berubah nama sebanyak tiga kali. Pertama kali diberi nama jalam Pemda karena adanya perumahan pemda. Lalu berganti menjadi jalan Batang Garing karena di jalan itu berdiri Universita Batang Garing.
Kemudian berubah kembali menjadi jalan Hiu Putih. Pada saat itu warga sekitar memiliki dua pilihan nama yakni menggunakan nama pahlawan atau nama-nama ikan. Warga akhirnya bersepakat menggunakan nama ikan yakni Hiu Putih karena sekitar daerah tersebut dominan jalan memakai nama-nama ikan.
“Agenda ketiga adalah membahas mengenai laporan kami tentang pidana dugaan dokumen palsu di Polda Kalteng,” jelasnya.
Menurutnya laporan pidana tersebut sudah berjalan lebih kurang dua tahun. Sampai saat ini telah diperiksa saksi pelapor hampir separuh dari jumlah pelapor sebanyak 125 orang.
“Kami berharap dengan adanya putusan MA ini dan dilanjutkan dengan eksekusi, laporan kami segera di P-21 kan atau dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu untuk membuktikan keabsahan dari Verklaring yang kami duga palsu atau rekayasa,” pungkas Men Gumpul. (Red).
Foto: Ketua Umum Kalteng Watch, Men Gumpul.