• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 27 Desember 27 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

MA Perberat Hukuman Penjara Oknum Perwira Polisi Pelaku Kekerasan Seksual

Jumat 26 April 2024
in Jurnal Palangka Raya
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra. Foto: fernando rajagukguk

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Mahmud (M) oknum perwira polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kalteng. M merupakan terpidana tindak kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D.

Hal itu disampaikan Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal melakui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra.

BeritaTerkait

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

“Putusan MA atas nama terdakwa Mahmud, SH sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya, Jumat (26/4/2024).

Dari catatan media ini, vonis itu jauh lebih tinggi dari yang diterima AKP M pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

Majelis Hakim PN Palangka Raya menilai terdakwa AKP M terbukti bersalah sesuai Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan hanya pidana penjara selama 2 bulan, denda Rp5 juta subsider 1 bulan.

Majelis Hakim PT Palangka Raya juga menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis yang dijatuhkan bertambah menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.

Kepada media ini Dodik menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kalteng dalam dakwaannya mendakwa terdakwa dengan Pasal Dakwaan:

Kesatu : Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ATAU

Kedua Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatan yang dilakukan kemudian JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun potong masa tahanan dan denda Rp6,8 Milyar subsider 6 bulan kurungan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D.

Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Putusan hakim tersebut menuai banyak kontroversi di tengah kegelisahan publik terhadap banyaknya kejahatan seksual yang terjadi. Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

Didik Mukrianto menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak hanya dengan hukuman dua bulan penjara telah mencederai keadilan.

Komisi yang membidangi urusan hukum itu pun mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut. Apalagi, kata Didik, pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Saya bisa memaklumi kerisauan dan kekecewaan masyarakat akibat putusan PN Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual,” kata Didik, sebagaimana dikutif dari Parlemantaria. (fer)

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45956/t/Vonis+Dua+Bulan+untuk+Polisi+Pelaku+Kekerasan+Seksual+Cederai+Keadilan

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Pantau Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Rabu 24 Desember 2025
  • HAB ke-80, Kemenag Palangka Raya Gelar Sunatan Gratis 110 Anak Kurang Mampu Selasa 23 Desember 2025
  • KONI Kalteng Sambut Audiensi Kobar, Bahas Finalisasi Jadwal dan Sempurnakan Maskot Porprov Selasa 23 Desember 2025
  • Konferwil II AMSI Kalteng, Sunrise Sinulingga Pimpin Masa Kepengurusan Periode 2025-2028 Senin 22 Desember 2025
  • Jelang Nataru 2025, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Pantau Stok Bahan Pokok Minggu 21 Desember 2025


Next Post
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Karnaval Budaya

Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Karnaval Budaya

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak