Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Mahmud (M) oknum perwira polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kalteng. M merupakan terpidana tindak kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D.
Hal itu disampaikan Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal melakui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra.
“Putusan MA atas nama terdakwa Mahmud, SH sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya, Jumat (26/4/2024).
Dari catatan media ini, vonis itu jauh lebih tinggi dari yang diterima AKP M pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Majelis Hakim PN Palangka Raya menilai terdakwa AKP M terbukti bersalah sesuai Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan hanya pidana penjara selama 2 bulan, denda Rp5 juta subsider 1 bulan.
Majelis Hakim PT Palangka Raya juga menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis yang dijatuhkan bertambah menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.
Kepada media ini Dodik menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kalteng dalam dakwaannya mendakwa terdakwa dengan Pasal Dakwaan:
Kesatu : Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ATAU
Kedua Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atas perbuatan yang dilakukan kemudian JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun potong masa tahanan dan denda Rp6,8 Milyar subsider 6 bulan kurungan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D.
Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Putusan hakim tersebut menuai banyak kontroversi di tengah kegelisahan publik terhadap banyaknya kejahatan seksual yang terjadi. Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Didik Mukrianto menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak hanya dengan hukuman dua bulan penjara telah mencederai keadilan.
Komisi yang membidangi urusan hukum itu pun mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut. Apalagi, kata Didik, pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.
“Saya bisa memaklumi kerisauan dan kekecewaan masyarakat akibat putusan PN Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual,” kata Didik, sebagaimana dikutif dari Parlemantaria. (fer)
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45956/t/Vonis+Dua+Bulan+untuk+Polisi+Pelaku+Kekerasan+Seksual+Cederai+Keadilan