• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

MA Putuskan Tidak Sah 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Palangka Raya

Selasa 23 Januari 2024
in Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata. Foto: fernando rajagukguk

Pua Hardinata. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mahkamah Agung memutuskan tidak sah 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya (di muara Jalan menuju arah  Tumbang Talaken).

Selain itu, MA memutuskan semua bukti kepemilikan lain atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Dalam amarnya, MA memutuskan juga mengeksekusi dan menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dengan segala akibat hukumnya.

Amar putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor: 3525/Pdt/2023 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023 oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Haswandi dan Nani Indrawati sebagai Hakim Anggota .

Putusan MA itu sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 58 PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 214/Pdt.G/2021/PN.Plk  tanggal 17 Mei 2022.

PT dan PN Palangka Raya dalam putusannya menyatakan penggugat Siti Hadijah sebagai pemilik yang sah atas 2 bidang tanah berdasarkan SHM  Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/95 dengan luas tanah 18,154 M2.

Pua Hardinata selaku pengacara Siti Hadijah yang merupakan ahli waris Hj.Uluh Umi (Alm) menyampaikan, putusan MA, PT dan PN terkait sengketa tanah kliennya dengan Sudarto, Surini, Panio atau Paniyo dan Sutikno.

“Kami bersyukur, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari Sudarto, Surini, Panio Alias Paniyo dan Sutikno. Putusan MA juga memperkuat putusan PT dan PN Palangka Raya yang menyatakan penggugat Siti Hadijah sebagai pemilik yang sah,” ucap pengacara senior ini dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Selasa (23/1/2024) pagi.

Dengan demikian, lanjut Pua, upaya hukum kasasi babaknya telah berakhir. Menurutnya, MA dalam pertimbangan hukumnya tidak ada menemukan Hj. Aluh Umi melakukan peralihan hak.

Pertimbangan lainnya, semua bukti para tergugat/pemohon kasasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pua menjelaskan, kasus ini terungkap karena kliennya selaku penggugat atau termohon kasasi melihat tanah milik neneknya di lokasi yang sekarang menjadi objek sengketa ternyata ada orang menguasai atau menduduki tanah tersebut. Sedangkan selama hidup Alm Hj. Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada orang lain.

Kliennya mengingat hanya Idham Salim yang pernah memfoto copy SHM tanah itu dengan alasan untuk menawarkan kepada investor dari Jakarta.

Pada kenyataannya, Idham Salim berbohong. Idham Salim justru diam-diam membuat surat penyerahan tanah yang diketahui RT Punton yang wilayah administrasi pemerintahan berbeda dengan tanah objek sengketa. Ditemukan juga kuitansi fiktif.

Idham Salim berkelit dan pernah mengatakan tanah dibelinya tahun 2012. Padahal tahun itu Hj. Aluh Umi berusia 85 tahun dan kondisinya terbaring sakit lumpuh di rumah anaknya Siti Hadijah di Jalan Cempaka hingga meninggal dunia.

Belakang diketahui, Idham Salim dan kawan-kawannya ternyata sudah mengantongi SHM tanah milik Hj. Aluh Umi menggunakan data fiktif.

SHM Idham Salim terbit melalui Program Tanah Sertifikat Langsung (PTSL) yang sudah dipecah dan diserahkan dua tahap. Pada tahap pertama 9 SHM diserahkannya kepada Sutikno, Paniyo, Budi, Kamarulah, Sudarto, Surini, Maryuni dan Rusdiana dan Idham Salim.

Sedang pada tahap kedua, SHM direncanakan akan dia berikan kepada 9 orang. Tetapi sempat dipending pada saat SHM  masih berada di Ketua RT II Sei Gohong. Dan akhirnya dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya.

“Hal ini sesuai saran penyidik dengan maksud agar memudahkan koordinasi proses penyidikan lebih lanjut,” terang pengacara yang baru saja memenangkan sengketa tanah yang serupa ber SHM  di Jalan Adonis Samad milik H Sabrah seluas 6000 M2.

Atas putusan MA tersebut ahli waris Hj.Uluh Umi (Alm) diwakili cucunya  Maulana Hasibuan dalam waktu dekat akan melaporkan kembali lanjutan laporan terdahulu dengan dasar pertimbangan hukum putusan hakim PN, PT dan MA kepada Polda Kalteng.

“Sekarang kami bisa membuktikan hak kami  sebagai pemilik tanah yang sah. Kini tinggal pidananya yang harus ditegakkan untuk menumpas mafia tanah semacam ini,” tegas Maulana.

Hal yang sama disampaikan juga oleh Pua Hardinata yang dikenal pada tahun 2023 melepaskan 5 terdakwa perkara Tipikor, 4 bebas murni dan 1 lepas tuntutan pada Disdik GUMAS, Disdik Katingan dan PUPR Kalteng.

“Perbuatan mafia tanah dengan modus memalsukan dokumen tanah dengan seolah-olah dijual/dialihkan Hj. Aluh Umi semasih hidup adalah suatu kebohongan. Semoga pihak kepolisian tidak ragu lagi terhadap para pelaku mafia tanah dan pihak yang terlibat dalam perkara ini agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Pua.

Berikut daftar 18 SHM dan pemiliknya yang diputus MA tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat: SHM Nomor: 01428/2019, SHM Nomor: 01354/2019, SHM Nomor: 01351/2019, SHM Nomor: 01353/2019 dan SHM Nomor: 01352/2019 atas nama Idham Salim.

Selanjutnya, SHM Nomor: 01181/2019 dan SHM Nomor: 01180/2019 atas nama Sudarto, SHM Nomor: 01227/2019 An. Surini, SHM Nomor: 01355/2019 An. Maryuni, SHM Nomor: 01350/2019 dan SHM Nomor: 01349/2019 An. Rusdiana  yang menindih hak Penggugat SHM Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3  November 1995 dan SHM Nomor: 2377/1995  An. Hj Aluh Umi.

Kemudian SHM Nomor: 01426 tanggal 2 Juli 2019 An.Kamarullah, SHM Nomor: 01222 tanggal 14 Juni 2019 An. Budi, SHM Nomor: 01427 tanggal 2 Juli 2019 An.Panio alias Paniyo. Lalu SHM Nomor: 01357, SHM Nomor: 01526, SHM No. 01356 dan SHM Nomor:1851 yang keempat terbit pada 2 Juli 2019 An. Sutikno. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak