Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mahkamah Agung memutuskan tidak sah 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya (di muara Jalan menuju arah Tumbang Talaken).
Selain itu, MA memutuskan semua bukti kepemilikan lain atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam amarnya, MA memutuskan juga mengeksekusi dan menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dengan segala akibat hukumnya.
Amar putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor: 3525/Pdt/2023 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023 oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Haswandi dan Nani Indrawati sebagai Hakim Anggota .
Putusan MA itu sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 58 PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.
PT dan PN Palangka Raya dalam putusannya menyatakan penggugat Siti Hadijah sebagai pemilik yang sah atas 2 bidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/95 dengan luas tanah 18,154 M2.
Pua Hardinata selaku pengacara Siti Hadijah yang merupakan ahli waris Hj.Uluh Umi (Alm) menyampaikan, putusan MA, PT dan PN terkait sengketa tanah kliennya dengan Sudarto, Surini, Panio atau Paniyo dan Sutikno.
“Kami bersyukur, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari Sudarto, Surini, Panio Alias Paniyo dan Sutikno. Putusan MA juga memperkuat putusan PT dan PN Palangka Raya yang menyatakan penggugat Siti Hadijah sebagai pemilik yang sah,” ucap pengacara senior ini dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Selasa (23/1/2024) pagi.
Dengan demikian, lanjut Pua, upaya hukum kasasi babaknya telah berakhir. Menurutnya, MA dalam pertimbangan hukumnya tidak ada menemukan Hj. Aluh Umi melakukan peralihan hak.
Pertimbangan lainnya, semua bukti para tergugat/pemohon kasasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pua menjelaskan, kasus ini terungkap karena kliennya selaku penggugat atau termohon kasasi melihat tanah milik neneknya di lokasi yang sekarang menjadi objek sengketa ternyata ada orang menguasai atau menduduki tanah tersebut. Sedangkan selama hidup Alm Hj. Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada orang lain.
Kliennya mengingat hanya Idham Salim yang pernah memfoto copy SHM tanah itu dengan alasan untuk menawarkan kepada investor dari Jakarta.
Pada kenyataannya, Idham Salim berbohong. Idham Salim justru diam-diam membuat surat penyerahan tanah yang diketahui RT Punton yang wilayah administrasi pemerintahan berbeda dengan tanah objek sengketa. Ditemukan juga kuitansi fiktif.
Idham Salim berkelit dan pernah mengatakan tanah dibelinya tahun 2012. Padahal tahun itu Hj. Aluh Umi berusia 85 tahun dan kondisinya terbaring sakit lumpuh di rumah anaknya Siti Hadijah di Jalan Cempaka hingga meninggal dunia.
Belakang diketahui, Idham Salim dan kawan-kawannya ternyata sudah mengantongi SHM tanah milik Hj. Aluh Umi menggunakan data fiktif.
SHM Idham Salim terbit melalui Program Tanah Sertifikat Langsung (PTSL) yang sudah dipecah dan diserahkan dua tahap. Pada tahap pertama 9 SHM diserahkannya kepada Sutikno, Paniyo, Budi, Kamarulah, Sudarto, Surini, Maryuni dan Rusdiana dan Idham Salim.
Sedang pada tahap kedua, SHM direncanakan akan dia berikan kepada 9 orang. Tetapi sempat dipending pada saat SHM masih berada di Ketua RT II Sei Gohong. Dan akhirnya dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya.
“Hal ini sesuai saran penyidik dengan maksud agar memudahkan koordinasi proses penyidikan lebih lanjut,” terang pengacara yang baru saja memenangkan sengketa tanah yang serupa ber SHM di Jalan Adonis Samad milik H Sabrah seluas 6000 M2.
Atas putusan MA tersebut ahli waris Hj.Uluh Umi (Alm) diwakili cucunya Maulana Hasibuan dalam waktu dekat akan melaporkan kembali lanjutan laporan terdahulu dengan dasar pertimbangan hukum putusan hakim PN, PT dan MA kepada Polda Kalteng.
“Sekarang kami bisa membuktikan hak kami sebagai pemilik tanah yang sah. Kini tinggal pidananya yang harus ditegakkan untuk menumpas mafia tanah semacam ini,” tegas Maulana.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Pua Hardinata yang dikenal pada tahun 2023 melepaskan 5 terdakwa perkara Tipikor, 4 bebas murni dan 1 lepas tuntutan pada Disdik GUMAS, Disdik Katingan dan PUPR Kalteng.
“Perbuatan mafia tanah dengan modus memalsukan dokumen tanah dengan seolah-olah dijual/dialihkan Hj. Aluh Umi semasih hidup adalah suatu kebohongan. Semoga pihak kepolisian tidak ragu lagi terhadap para pelaku mafia tanah dan pihak yang terlibat dalam perkara ini agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Pua.
Berikut daftar 18 SHM dan pemiliknya yang diputus MA tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat: SHM Nomor: 01428/2019, SHM Nomor: 01354/2019, SHM Nomor: 01351/2019, SHM Nomor: 01353/2019 dan SHM Nomor: 01352/2019 atas nama Idham Salim.
Selanjutnya, SHM Nomor: 01181/2019 dan SHM Nomor: 01180/2019 atas nama Sudarto, SHM Nomor: 01227/2019 An. Surini, SHM Nomor: 01355/2019 An. Maryuni, SHM Nomor: 01350/2019 dan SHM Nomor: 01349/2019 An. Rusdiana yang menindih hak Penggugat SHM Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/1995 An. Hj Aluh Umi.
Kemudian SHM Nomor: 01426 tanggal 2 Juli 2019 An.Kamarullah, SHM Nomor: 01222 tanggal 14 Juni 2019 An. Budi, SHM Nomor: 01427 tanggal 2 Juli 2019 An.Panio alias Paniyo. Lalu SHM Nomor: 01357, SHM Nomor: 01526, SHM No. 01356 dan SHM Nomor:1851 yang keempat terbit pada 2 Juli 2019 An. Sutikno. (fer)