Katingan, JurnalBorneo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan kepada Jefri Suryatin terdakwa korupsi pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan.
Saat kasus itu terkuak, Jefri Suryatin merupakan Pegawai Negeri Sipil di Disdik Katingan. Dia bertugas sebagai Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun).
“Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tegas Hakim.
Majelis Hakim MA menilai terdakwa terbukti sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan nya dengan jabatannya.
Menyikapi putusan Kasasi itu, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Jefri Suryatin ke Rutan kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km.2.5 Palangka Raya pada Kamis (18/7/2024).
“Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto.
Sebelumnya, Jefri Suryatin sempat di vonis bebas pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang digelar pada 31 Agustus 2023 yang lalu. (fer)