Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menuntut Madi Goening Sius selama delapan tahun penjara.
Madi Goening Sius dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan tindak pidana penyerobotan tanah.
“Menyatakan terdakwa Madi Goening Sius secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 385 ke -1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (12/6/2023) malam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas jaksa.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Madi Goening Sius didampingi Penasihat Hukumnya Mahdianor bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Di luar persidangan, pengunjung sidang yang merupakan para korban menunjukkan paras kekecewaan. Mereka merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan.
Melalui Men Gumpul selaku kuasa pendamping para korban, mereka menganggap jaksa tidak konsisten dengan dakwaannya, semestinya jaksa menuntut minimal 15 tahun.
“Ini sesuatu yang tidak adil. Korbannya lebih dari lima ribu orang, kok tuntutannya cuma seperti itu. Kami semua korban merasa kecewa dan terus terang saja merasa keberatan dan tidak terima dengan tuntutan jaksa yang demikian itu,” ucap Men Gumpul dengan nada berapi-api dan diaminkan para korban.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk terus konsisten memperjuangkannya dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Kini, mereka menggantungkan harapannya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
“Mudah-mudahan hakim punya hati nurani untuk memberikan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa. Namun, apabila hal ini terjadi sebagaimana fakta pada malam ini maka kami akan mencari keran yang lebih besar dan luas lagi,” tegasnya.
Sehubungan kekecewaan para korban, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan juga telah memperhatikan fakta-fakta persidangan.
Dia menjelaskan, dalam ketentuan pemidanaan dan teori-teori hukum pidana, dakwaan berbentuk kumulatif. Di mana, dakwaan pertama perkara tersebut adalah pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6 tahun.
Kemudian, dakwaan kedua tentang penyerobotan tanah dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Cara penghitungannya bukan 6 tahun ditambah 4 tahun tetapi ancaman penjara yang paling besar yakni 6 tahun ditambah sepertiganya.
Dengan demikian, maksimal tuntutan yang dapat dikenakan kepada terdakwa Madi Goening Sius adalah 8 tahun penjara.
“Oleh karena itu, memperhatikan fakta-fakta persidangan kami menuntut maksimal dari dua dakwaan itu yang dapat dikenakan yakni 8 tahun,” terang dia.
Sementara itu, Mahdianor selaku Penasihat Hukum terdakwa Madi Goening Sius menganggap tuntutan jaksa dibuat secara terburu-buru dan penuh emosional.
“Kami akan membuka semua fakta-fakta yang ada dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan kami bacakan dalam persidangan berikutnya,” ungkap dia.
Persidangan berikutnya akan digelar pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Madi Goening Sius. (fer)