• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 30 Mei 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Madi Goening Sius Dituntut 8 Tahun Penjara, Korban Merasa Kecewa

Selasa 13 Juni 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menuntut Madi Goening Sius selama delapan tahun penjara.

Madi Goening Sius dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan tindak pidana penyerobotan tanah.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

“Menyatakan terdakwa Madi Goening Sius secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 385 ke -1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (12/6/2023) malam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas jaksa.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Madi Goening Sius didampingi Penasihat Hukumnya Mahdianor bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Di luar persidangan, pengunjung sidang yang merupakan para korban menunjukkan paras kekecewaan. Mereka merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan.

Melalui Men Gumpul selaku kuasa pendamping para korban, mereka menganggap jaksa tidak konsisten dengan dakwaannya, semestinya jaksa menuntut minimal 15 tahun.

“Ini sesuatu yang tidak adil. Korbannya lebih dari lima ribu orang, kok tuntutannya cuma seperti itu. Kami semua korban merasa kecewa dan terus terang saja merasa keberatan dan tidak terima dengan tuntutan jaksa yang demikian itu,” ucap Men Gumpul dengan nada berapi-api dan diaminkan para korban.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk terus konsisten memperjuangkannya dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

Kini, mereka menggantungkan harapannya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

“Mudah-mudahan hakim punya hati nurani untuk memberikan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa. Namun, apabila hal ini terjadi sebagaimana fakta pada malam ini maka kami akan mencari keran yang lebih besar dan luas lagi,” tegasnya.

Sehubungan kekecewaan para korban, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan juga telah memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan pemidanaan dan teori-teori hukum pidana, dakwaan berbentuk kumulatif. Di mana, dakwaan pertama perkara tersebut adalah pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6 tahun.

Kemudian, dakwaan kedua tentang penyerobotan tanah dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Cara penghitungannya bukan 6 tahun ditambah 4 tahun tetapi ancaman penjara yang paling besar yakni 6 tahun ditambah sepertiganya.

Dengan demikian, maksimal tuntutan yang dapat  dikenakan kepada terdakwa Madi Goening Sius adalah 8 tahun penjara.

“Oleh karena itu, memperhatikan fakta-fakta persidangan kami menuntut maksimal dari dua dakwaan itu yang dapat dikenakan yakni 8 tahun,” terang dia.

Sementara itu,  Mahdianor selaku Penasihat Hukum terdakwa Madi Goening Sius menganggap tuntutan jaksa dibuat secara terburu-buru dan penuh emosional.

“Kami akan membuka semua fakta-fakta yang ada dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan kami bacakan dalam persidangan berikutnya,” ungkap dia.

Persidangan berikutnya akan digelar pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Madi Goening Sius. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026
  • Tuty Dau Tampilkan Budaya Kalteng, NasDem Berikan Apresiasi Tinggi Kamis 28 Mei 2026
  • KONI Kalteng Berduka, Atlet Dayung Senior Benson Tutup Usia Kamis 28 Mei 2026


Next Post
Karir Willy Ivandra di Esport Sejak 2021

Karir Willy Ivandra di Esport Sejak 2021

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.