Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Persidangan tingkat pertama tindak pidana menggunakan surat palsu dan penyerobotan tanah mencapai babak akhir.
Dalam surat putusan yang dibacakan secara bergantian lebih 4 jam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Madi Goening Sius.
Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono menilai Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahkan hak atas tanah milik orang lain sebagaimana Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 385 ke-1 KUHP.
Setelah berdiskusi dengan Mahdianor selaku penasihat hukum, terdakwa Madi menyatakan banding. Dia tidak menerima putusan tersebut. Hal itu dinyatakan di depan majelis hakim dengan suara bergetar.
Salah seorang putri terdakwa Madi yang selama persidangan setia mendampingi tidak mampu menahan tangis. Dia pun langsung memeluk ayahandanya dengan berlinang air mata seusai persidangan ditutup.
“Kami berkeyakinan banding ataupun kasasi nanti, putusan akan jauh berbeda,” ucap Mahdianor kepada para wartawan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah yang hadir dalam persidangan menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan banding meski putusan tersebut menyiratkan majelis hakim sependapat dengan dakwaan.
Secara khusus, dia meminta masyarakat yang menjadi korban terdakwa Madi agar tidak berkecil hati dalam menyikapi putusan lima tahun penjara karena putusan itu menjadi pintu masuk bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN dilindungi oleh negara.
“Dengan putusan ini, diimbau masyarakat tidak membeli tanah yang legalitasnya hanya veklaring,” ucap Januar.
Sementara itu, puluhan korban yang setia mengawal persidangan melalui Men Gumpul selaku pendamping mengatakan merasa kecewa terhadap putusan itu.
Para korban menganggap putusan hakim tidak adil disebabkan korban berjumlah ribuan orang. Seharusnya terdakwa Madi dijatuhi hukuman pidana penjara di atas 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Mudah-mudahan putusan banding lebih berat. Kami akan kawal dan pressure terus, mengapa? Karena kami tidak menerima putusan yang hanya lima tahun,” tegasnya. (fer)